MANOKWARI, iNewssorongraya.id — Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat mengungkapkan keprihatinan serius terhadap aktivitas sebuah perusahaan pengolahan kayu kuning di wilayah provinsi tersebut yang diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Hasil Hutan Bukan Kayu (IHHBK). Aktivitas ilegal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kerugian ekonomi daerah.
Kepala Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan DLHP Papua Barat, Leonard Haumahu, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen AMDAL dari perusahaan tersebut, yang mengolah kayu kuning sebagai bahan baku produk anti hama.
“Kami belum mendapatkan informasi maupun pemberitahuan terkait penyusunan dokumen AMDAL dari pabrik pengolahan anti hama dengan bahan baku kayu kuning. Padahal, keberadaan dan aktivitas industri seperti ini wajib dikawal ketat, terutama dari aspek lingkungan hidup,” tegas Haumahu saat ditemui di Kantor DLHP Papua Barat, Rabu (23/7/2025).
DLHP Papua Barat dalam waktu dekat akan membentuk tim investigasi terpadu untuk meninjau langsung lokasi operasional perusahaan tersebut. Tim ini bertugas mengumpulkan data lapangan, memverifikasi legalitas perizinan, serta menilai dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan.
“Kami akan segera koordinasi lintas instansi untuk bentuk tim terpadu. Penting bagi kami untuk mengecek langsung kondisi di lapangan, termasuk status dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, dan sumber bahan baku yang digunakan,” ujar Haumahu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W. Susanto, S.Hut., MP, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerbitkan IHHBK atas nama perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengambilan kayu kuning dari kawasan hutan Papua Barat berlangsung tanpa legalitas yang sah.
“Kami belum mengeluarkan IHHBK atas nama perusahaan tersebut. Artinya, secara legal, perusahaan itu belum berhak mengelola atau memanfaatkan kayu kuning dari kawasan hutan di wilayah Papua Barat,” jelas Jimmy.
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan ini telah beroperasi cukup lama dan memindahkan bahan baku ke Nabire, Papua Tengah, untuk diproses menjadi produk anti hama. Langkah ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi distribusi hasil hutan dan minimnya kontribusi bagi daerah asal.
“Kita patut pertanyakan, mengapa hasil hutan kita diambil dan dibawa keluar tanpa ada kontribusi nyata ke daerah. Padahal, jika dikelola dengan benar, pengolahan kayu kuning bisa menciptakan lapangan kerja dan menambah pendapatan daerah,” tambahnya.
DLHP dan Dinas Kehutanan Papua Barat berkomitmen untuk terus bersinergi menyikapi pelanggaran ini. Evaluasi ulang terhadap seluruh perizinan akan dilakukan, termasuk kemungkinan penindakan hukum bila terbukti ada pelanggaran lingkungan dan kehutanan.
“Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran serius yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Leonard Haumahu.
Kedua instansi juga mengimbau seluruh pelaku usaha sumber daya alam di Papua Barat agar mematuhi regulasi dan menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait