SORONG, iNewssorongraya.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang sudah berlangsung selama lima tahun di sebuah rumah di kawasan Kilometer 7, Jalan Frans Kaisiepo, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Penggerebekan dilakukan pada Senin (23/6/2025), dan dua orang tersangka berinisial BF (49) dan DS (47) telah diamankan.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi masyarakat. “Tersangka BF dan DS telah ditahan. Kami menemukan dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan sejumlah barang bukti di lokasi,” jelasnya kepada media.
Menurut Kapolres, kedua tersangka mengaku sebagai bidan, namun hingga kini belum bisa menunjukkan bukti legalitas atau izin praktik. “Profesi mereka masih kami dalami. Pengakuan sebagai bidan belum disertai bukti formal,” imbuhnya.
Modus Sistematis dan Terselubung
Dalam praktiknya, korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp atau inbox media sosial. Setelah sepakat, korban datang ke lokasi untuk diperiksa secara kasat mata, tanpa alat medis yang sah. Mereka kemudian diberikan obat penggugur kandungan dan diminta kembali setelah beberapa hari untuk proses pengeluaran sisa janin.
“Obat-obatan dan alat medis nonstandar ditemukan di lokasi. Kami juga menyita rekaman CCTV dari rumah tersangka yang memperkuat dugaan praktik ilegal ini,” ujar Happy.
Polisi menduga praktik ini telah menyasar puluhan korban sejak tahun 2020, dengan tarif aborsi berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4 juta tergantung usia kandungan.
“Kami belum bisa mengungkap jumlah pasti korban karena sebagian besar enggan bicara akibat faktor aib. Namun tersangka mengaku telah menangani banyak kasus,” tutur Kapolresta.
Janin Dikubur di Sekitar Rumah
Temuan mengejutkan lainnya, menurut pengakuan pelaku, janin hasil aborsi dikubur di sekitar rumah. Tim penyidik saat ini tengah menyiapkan langkah ekskavasi untuk mendalami informasi tersebut.
Terkait jeratan hukum, kedua tersangka dikenakan Pasal 428 ayat 1 junto Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
“Kami terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain. Saat ini delapan saksi sudah dimintai keterangan, termasuk tiga saksi ahli dari kalangan medis,” tegas Kapolresta.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait