Forkompinda Papua Barat Daya Tegaskan: Tidak Ada Ruang Bagi Klaim Separatis di Tanah NKRI

CHANRY SURIPATTY
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu didampingi Pejabat Forkompinda saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (21/4/2025). (FOTO: iNewssorongraya.id - CHAN)

 

SORONG, iNewssorong.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara tegas menolak keberadaan dan klaim sepihak kelompok yang menamakan diri sebagai Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB). Hal ini ditegaskan dalam rapat tertutup yang berlangsung pada Senin (21/4/2025) di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, sebagai bentuk konsolidasi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos, dan dihadiri oleh sepuluh unsur Forkopimda, termasuk Wakil Gubernur, Danrem 181/PVT, Kabinda PBD, Wakapolda, Dirintelkam Polda, Dandim 1802/Sorong, Kepala Kesbangpol, Ketua MRP PBD, serta Staf Ahli Gubernur. Pertemuan strategis ini digelar sebagai respons cepat atas aktivitas separatisme yang dinilai mengancam kedaulatan negara.


Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu saat memimpin rapat tertutup bersama Forkompinda.
 

Dalam rapat tersebut, Gubernur Elisa Kambu menyampaikan pernyataan tegas, menurutnya Papua Barat Daya adalah bagian sah dari NKRI. 

“Papua Barat Daya adalah bagian sah dari NKRI. Tidak ada ruang bagi pihak manapun yang mencoba memecah persatuan bangsa dengan klaim sepihak. Segala bentuk tindakan yang menyimpang dari konstitusi akan ditindak melalui jalur hukum,"ungkap Gubernur Elisa dalam pernyataan pers. 

Penegasan ini dilanjutkan dalam konferensi pers Forkopimda pada pukul 18.45 WIT, yang menjadi forum publik untuk menyampaikan sikap resmi pemerintah dan aparat keamanan.


Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Semmy Ronny Tabhaa saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

 

Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Tabhaa, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan kelompok NRFPB, termasuk distribusi konten provokatif di media sosial.

“Polda Papua Barat Daya tidak akan mentoleransi tindakan makar, yang diancam pidana hingga 12 tahun penjara. Kami awasi ketat seluruh aktivitas kelompok ini dan akan bertindak secara hukum dengan terukur," tegasnya. 


Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

 

 

Sementara itu, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono, S.Sos., M.M., menyebutkan bahwa gerakan NRFPB adalah bentuk nyata dari upaya inkonstitusional.

“TNI akan mendukung penuh tindakan penegakan hukum oleh Polri. Jika terdapat ancaman bersenjata atau mengganggu kedaulatan, kami tidak akan ragu bertindak. Keutuhan NKRI adalah harga mati.”

Forkopimda sepakat bahwa segala bentuk klaim sepihak yang menyesatkan dan mengganggu ketertiban akan ditindak secara tegas dan konstitusional. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan serta tidak terprovokasi oleh narasi-narasi separatis yang dapat merusak kedamaian Papua Barat Daya.

Pemerintah, TNI, dan Polri berkomitmen penuh menjaga stabilitas dan keutuhan NKRI dari segala bentuk ancaman separatisme.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network