Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak di Kota Sorong, 7 Korban Terungkap

FELIX ADIDATI
Pelaku pedofilia ZA, saat diperiksa secara intensif oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Sorong Kota. (FOTO : iNewsSorong.id - FPA)

 

SORONG, iNewsSorong.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial ZA (45) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, sebut saja Bunga (nama samaran), melaporkan perbuatan bejat tersebut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino, mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa jumlah korban telah mencapai tujuh anak.

"Kami telah memeriksa pelaku, dan sejauh ini terungkap bahwa ada tujuh anak yang menjadi korban. Tidak menutup kemungkinan jumlah ini bertambah seiring dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung," ujar Nelfince kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA menggunakan modus mengajak korban melihat ikan cupang di rumahnya serta memberikan iming-iming uang. Dengan cara tersebut, pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.

"Korban rata-rata berusia di bawah 10 tahun. Kami juga akan melakukan pemeriksaan medis terhadap pelaku guna memastikan apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak," jelas Nelfince.

Polisi menjerat ZA dengan Pasal 82 jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman berat.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menegaskan bahwa tidak akan ada keringanan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Saya tegaskan, bagi pelaku pedofilia tidak ada ampun! Kami akan menjerat pelaku dengan hukuman paling berat. Kejahatan ini merusak generasi bangsa dan tidak bisa ditoleransi," ujar Kapolresta dengan tegas.

Ia juga memastikan bahwa kasus ini akan dikawal hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network