SORONG, INEWSSORONG.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah industri kayu di Kabupaten Sorong pada Kamis (30/1/2024). Sidak ini bertujuan memastikan bahwa para pengusaha industri kayu mematuhi peraturan perizinan dan tidak terlibat dalam praktik ilegal, seperti memperjualbelikan kayu pacakan ilegal.
Dua lokasi yang menjadi target sidak adalah CV Prima Industry dan CV Sorong Irina Timber yang berlokasi di Klalin, Kabupaten Sorong. Dalam inspeksi tersebut, Julian Kelly Kambu menemukan indikasi adanya pelanggaran yang sering dilakukan oleh para pelaku industri, termasuk tidak memiliki izin lengkap dan membeli kayu pacakan dari masyarakat.
“Kami akan menindak tegas para pengusaha yang memperjualbelikan kayu pacakan ilegal. Kami juga akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi yang melanggar aturan,” tegas Julian Kelly Kambu.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Papua Barat Daya untuk menindak pengusaha yang tidak patuh terhadap regulasi kehutanan. Menurutnya, pembelian kayu pacakan dari masyarakat merupakan bentuk ilegal logging yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha industri kayu agar tidak membeli kayu pacakan dari masyarakat. Ini adalah kayu ilegal yang berasal dari aktivitas penebangan liar dan merusak ekosistem hutan,” jelasnya.
Selain sidak, Julian Kelly Kambu juga memberikan edukasi kepada para pengusaha industri kayu terkait perizinan usaha. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian hutan dan menghindari praktik ilegal yang dapat merugikan lingkungan serta ekonomi masyarakat.
“Kami akan terus memberikan edukasi kepada para pengusaha agar mereka memahami pentingnya perizinan usaha dan mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan memastikan industri kayu berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya alam dan memastikan industri kayu di Papua Barat Daya beroperasi sesuai dengan aturan. Sidak dan pengawasan ketat akan terus dilakukan guna memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait