SORONG, iNewsSorong.id – Penangkapan lima pelaku tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Raja Ampat, Papua Barat Daya, oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat, menegaskan ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pariwisata di wilayah yang dikenal sebagai “Surga Bawah Laut” dunia.
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M. Ginting bersama anggota saat mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat. (FOTO : TANGKAPAN LAYAR)
Penangkapan ini dilakukan pada 12 Desember 2024 berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, hingga lima tersangka berinisial LN, JD, ZN, AD, dan JK berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa alat tambang dan material yang diduga mengandung emas.
5 tersangka dan barang bukti kasus aktivitas tambang emas ilegal di Raja Ampat. (FOTO : iNewsSorong.id -HO : Gakum Polairud Polda PB)
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M Ginting, menjelaskan bahwa para tersangka telah resmi ditetapkan sebagai pelaku tambang ilegal. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Kami sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti. Penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Kompol Farial M Ginting, Selasa (12/12/2024).
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M. Ginting saat memberikan keterangan pers atas pengungkapan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat. (FOTO : TANGKAPAN LAYAR)
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap peran yang saling berkaitan di antara kelima tersangka. LN berperan sebagai penanggung jawab utama sekaligus penerima hasil emas, sementara JD bertindak sebagai pemodal dan penjual emas. ZN membantu menyediakan peralatan tambang, AD berperan sebagai pengawas, dan JK bertugas mencari lokasi serta menjembatani pelaku dengan masyarakat lokal.
Aktivitas tambang ilegal ini memicu keprihatinan mendalam mengingat Raja Ampat adalah salah satu destinasi wisata paling populer di dunia dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi. Hutan lindung yang menjadi lokasi tambang berfungsi sebagai penyangga ekosistem vital di kawasan tersebut. Kerusakan lingkungan akibat tambang emas tidak hanya merusak keindahan alam, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada sektor pariwisata dan ekosistem laut.
5 tersangka kasus aktivitas tambang emas ilegal di Raja Ampat. (FOTO : iNewsSorong.id -HO : Gakum Polairud Polda PB)
Kompol Farial menegaskan perlunya koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memulihkan kawasan yang terdampak. “Kerusakan hutan lindung akibat tambang ilegal harus segera ditindaklanjuti agar ekosistem dapat dipulihkan,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas terhadap para pelaku aktivitas ilegal serupa. Penegakan hukum yang kuat dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk melindungi Raja Ampat dari kerusakan permanen. Selain itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam Papua Barat Daya.
5 tersangka aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat. (FOTO : TANGKAPAN LAYAR)
Sebagai “Surga Bawah Laut” yang mendunia, kelestarian Raja Ampat harus menjadi prioritas bersama demi generasi mendatang. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya menyelamatkan kawasan konservasi dari ancaman eksploitasi ilegal yang dapat merusak reputasi pariwisata Indonesia di mata dunia.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait