SORONG, iNewsSorong.id - Penindakan hukum terhadap para pelaku Bom ikan di wilayah hukum Polda Papua Barat terus digalakkan. Kali ini Tim Gakum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Papua Barat berhasil mengamankan dua pelaku Bom ikan berinisial LO dan RF. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda masing-masing di perairan Kampung Kapatlap dan Kampung Waipele Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.
Dalam keterangan pers kepada wartawan di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat, Senin (31/7/2023), Ditpolairud Polda Papua Barat melalui Wadir Polairud, AKBP Andy Prihastomo S.IK SH MH menerangkan kronologis diamankannya dua pelaku Bom Ikan tersebut.
Menurut Prihastomo kejadian berawal pada hari Sabtu (22 Juli 2023 pihak Kepolisian mendapat laporan dari masyarakat di Kampung Kapatlap dan Kampung Waipele Kabupaten Raja Ampat bahwa disekitar perairan Kampung tersebut marak terjadi aktifitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak jenis Bom Ikan.
"Pada hari Sabtu tanggal 22 juli 2023 tim lidik melakukan penyelidikan terkait keluhan masyarakat di Kampung Kapatlap dan Kampung Waipele Kabupaten Raja Ampat karena adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Dopis)," ujar AKBP Andy Prihastomo didampingi Kasi Gakkum AKP Ade Andini, S.TK., S.IK., MH dan Kasi Patroli diwakili IPTU Najmudin.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak masyarakat tersebut lanjut Mantan Kapolres Raja Ampat ini, Tim Gakum Ditpolairud Polda Papua Barat pada hari Minggu (23/07/2023) sekitar pukul 13:00 WIT menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli undercover/penyamaran pada Pulau Senapan yang tidak jauh dari lokasi pelapor untuk mendeteksi kebenaran laporan masyarakat.
" Sekiranya pukul 17:00 WIT, Ditpolairud Polda Papua Barat memantau aktifitas perahu yang diduga melakukan aktifitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak pada posisi koordinat 0''53,758'S - 131''1.802'E, menemukan 1 (satu) unit perahu yang di curigai sedang berlabuh,"ungkapnya.
Selanjutnya Tim Gakum Ditpolairud Polda Papua Barat menuju perahu tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan perahu tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Tim Gakum.
" Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Gakum diantaranya, 3 buah bahan peledak bom - botol kaca berisikan bahan peledak siap ledak, 3 buah sumbu / penghantar bom ikan, 400 Ekor Ikan berbagai jenis ditambah 246 Kg Ikan Lalosi, 1 Unit mekanik kompresor, 2 buah kacamata selam, 1 bungkus korek api + 1 dus korek kayu, 2 unit mekanik mesin tempel - Merk Yamaha, dan 1 unit perahu motor berbahan kayu, warna Abu - Abu Hitam," ungkap Prihastomo merincikan.
Barang-barang bukti tersebut lanjut Prihastomo, saat itu dalam kepemilikan dan penguasaan dua orang pelaku yaitu, LA OLE dan Roy Faidan.
" Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/2/VII/2023/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA PAPUA BARAT, Tanggal 23 Juli 2023 kedua terduga pelaku pengeboman ikan di jerat dengan Undang – Undang Darurat/TP. Perikanan," ujarnya.
Pasal yang akan diterapkan, Kata Prihastomo, yakni, Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” ( STBL. 1948 Nomor 17 ) dan Undang – Undang RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 yang berbunyi “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Dan “Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan /atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia,bahan biologis,bahan peledak , alat dan /atau cara, dan atau bangunan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan /atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), di pidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”
Prihastomo menambahkan, tersangka dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Handak) saat ini telah ditahan di Rutan Mako Ditpolairud Polda Papua Barat guna melengkapi Administrasi Penyidikan dan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus dengan kemungkinan masih ada yang terlibat. Perkiraan Kerugian Negara kurang lebihnya RP.150.000.000,-.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait