SORONG, iNewsSorong.id - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kota Sorong berinisial YA dan seorang konsultan berinisial FF terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat protokol kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2021 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Sebelumnya YA dan FF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 14 Juni 2024 lalu. Penetapan kedua tersangka tersebut sesuai Laporan Polisi LP/A nomor VI 2023. Tanggal 27 Juni 2023.
" Keduanya telah ditahan sejak 27 Juni 2024 lalu. Sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut," ungkap Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Heppy Perdana Yudianto dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolresta Sorong Kota, Jum'at (28/6/2024).
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu. Ketika itu pihak Dinas Pendidikan Kota Sorong mendapatkan alokasi anggaran dari dana insentif daerah sebesar Rp 4,7 miliar guna pengadaan alat protokol kesehatan.
" Sumber anggaran berasal dana insentif daerah DID tahun anggaran 2021 dan rencananya Program DID 2021 ini dibagi menjadi enam kegiatan yakni pengadaan alat kesehatan agar dibagikan ke sekolah di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya," bebernya.
Kapolresta mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini, keduanya diduga melakukan mark up terhadap RAB pengadaan alat alkes covid-19.
" Penyidik juga telah kantongi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK terdapat kerugian sekitar dua miliar tiga ratus juta rupiah," ungkapnya.
Dalam kasus ini menurut Kapolresta, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi termasuk sejumlah ahli serta auditor dalam kasus ini.
" Sebanyak 25 orang saksi termasuk beberapa ahli dan auditor telah kami minta keterangan Selain itu ia juga mengatakan terkait kasus ini YA diduga lakukan sejumlah pelanggaran melawan hukum.bebernya
Kapolresta mengatakan dalam penyidikan kasus ini, pihaknya masih melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama dua puluh hari kedepan.
" Untuk penambahan tersangka dalam kasus ini kemungkinan itu ada, pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif,"pungkasnya.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait