Kasus Ilegal Logging di Sorong, JPU Tuntut Abdul Muis 18 bulan penjara, Kuasa Hukum Bertindak

EYE
Foto Udara Perusahaan CV Mitra Mandiri Indo Timber yang diduga menimbun kayu-kayu ilegal. (FOTO : TIM LIPUTAN INVESTIGASI)

 

 

SORONG,iNewsSorong.id - Kasus dugaan ilegal logging dengan terdakwa Abdul Muis, Rabu (29/5/2024) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya. 

Sidan yang terbuka untuk umum ini dipimpin hakim tunggal Bernard Papendang dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Akhram Hayyi yang dibacakan jaksa Angkat Poenta Pratama menuntut terdakwa Abdul Muis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dari penilaian JPU, terdakwa dianggap melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 PERPU Cipta Kerja Junto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja menjadi UU Junctis Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 3 PERPU Cipta Kerja junctis UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja menjadi UU. 

Usai mendengar tuntutan JPU, Tim Pengacara Abdul Muis akan mengajukan nota pembelaan pada sidang Rabu pekan depan. 

Menanggapi tuntutan tersebut pengacara Abdul Muis, Jatir Yudha Marau menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. 

" Kami akan ajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya," ungkap Yudha. 

Menurut Yudha bahwa kayu yang dimuat oleh enam truk itu bukan milik kliennya melainkan masyarakat. Oleh karena itu, dalam pembelaan nanti kami akan minta Abdul Muis dibebaskan. 

" Kenapa kami akan mengambil langkah hukum untuk membebaskan klien kami, karena Abdul Muis tidak satupun dalam perkara itu, atau dengan kata lain tidak punya sangkut pautnya dengan kayu-kayu tersebut. Yang pemilik kayu itu adalah milik masyarakat,"ujar Yudha kepada wartawan di Sorong. 

Lanjut Yudha kepemilikan kayu milik masyarakat telah dibuktikan oleh tim pengacara Abdul Muis dalam sidang sebelumnya. 

" Dan kami kemarin berhasil membuktikan itu bahwa kayu adalah milik masyarakat,"tegasnya. 

Oleh karena kayu itu milik masyarakat, lanjut Yudha, dalam UU Cipta Kerja itu adalah denda administrasi, tidak ada soal pidana dalam perkara itu. Kasus ini menurut Yudha hanya diskenariokan oleh penyidik untuk dibawa ke meja hijau. 

" Dan yang menjadi subjek terdakwa dalam perkara ini bukan masyarakat, Abdul Muis yang tidak punya korelasi sama sekali dengan perkara ini. Hanya diskenariokan oleh penyidik untuk menggiring perkara ini hingga ke pengadilan. Itu intinya disitu," tegasnya. 

Terkait hal itu, Yudha dengan tegas mengatakan pihaknya akan melayangkan nota pembelaan dan meminta kliennya untuk segera dibebaskan dalam dakwaan ini. 

" Maka nya itu dengan tuntutan tadi, 1,8 bulan, kami akan ajukan pembelaan secara tertulis dan kami akan minta supaya dalam perkara ini klien kami dibebaskan,"ujarnya. 

Dalam perkara ini, pihak Kepolisian sempat memeriksa salah seorang pemilik perusahaan CV. Mitra Mandiri Indo Timber  bernama Sutisna yang diduga menerima kayu-kayu yang diduga ilegal tersebut, namun sayangnya dalam persidangan ini,  Sutisna tidak pernah direkomendasikan sebagai saksi dalam perkara tersebut. 

" Memang ada fakta yang terungkap, jadi keterangan salah satu saksi yang mana pernah memasukkan kayu itu kepada salah satu perusahaan atau pengusaha.  Ya itu menurut keterangan kepolisian, tapi kalau fakta kemarin, Sutisna ( (CV. Mitra Mandiri Indo Timber) tidak dijadikan saksi dalam persidangan,"pungkasnya.

Sebelumnya Abdul Muis pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023, sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Klasei, Distrik Salemkai, Kabupaten Tambrauw diamankan pihak Kepolisian Polres Tambrauw karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Abdul Muis pun diamankan Polisi dan diproses hukum hingga ke meja hijau

Abdul Muis di dakwa oleh JPU melanggar Pasal Kesatu 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 PERPU Cipta Kerja Jucnto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja menjadi UU Junctis Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 3 PERPU Cipta Kerja junctis UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja menjadi UU. 

Atau Kedua Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 PERPU Cipta Kerja Jucnto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja menjadi UU Junctis Pasal 12 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 3 PERPU Cipta Kerja junctis UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja menjadi UU.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network