Masjid Al Amaliah di Puncak Jaya Dibakar Orang Tak Dikenal, di TKP Ditemukan Botol Miras

SM Said
Masjid Al Amaliah di Distrik Illui, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, dibakar orang tak dikenal (OTK). Foto: Ist

PUNCAKJAYA, iNewsSorongRaya.id – Masjid Al Amaliah di Distrik Illui, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, dibakar orang tak dikenal (OTK), Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 05.00 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi, iNews.id Network membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (30/12/2023) sore.

Kabid Humas mengatakan kejadian berawal dari seorang saksi yang merupakan pengurus Masjid melaporkan adanya api yang membakar bangunan tersebut.

“Mendapatkan laporan tersebut, Polres Puncak Jaya langsung bergerak cepat mendatangi TKP pembakaran Masjid tersebut,” ucap Kabid Humas.

Setelah di TKP, personel langsung memadamkan api dibantu oleh warga setempat dengan alat seadanya.

“Selang satu jam, api berhasil dipadamkan dan ditemukan barang bukti yakni 1 botol minuman Alkohol (Cap Tikus) yang berada di tempat wudhu dan terlihat jejak kaki di Pintu Gapura Masjid,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, mengatakan bahwa saat ini Sat Reskrim Polres Puncak sedang menyelidiki kasus tersebut dan meningkatkan patroli di sekitaran Kota Puncak Jaya.

“Kasus ini sedang diselidiki Sat Reskrim Polres Puncak Jaya dan kejadian kebakaran diduga dilakukan secara sengaja oleh kelompok orang mabuk,” tutur AKBP Kuswara.

Diakhir kata, Kapolres mengimbau apabila terdapat orang yang mencurigakan untuk langsung memberikan informasi ke Polres Puncak Jaya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network