Giliran Mantan Wali Kota Sorong dan Bupati Raja Ampat Dipanggil KPK

TIM LIPUTAN INEWSSORONG.ID
KPK memanggil sejumlah pejabat di Provinsi Papua Barat Daya terkait kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK Perwakilan Papua Barat (Foto: Ilustrasi/Ist)

 


SORONG, iNewsSorong.id - Kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK Perwakilan Papua Barat yang menyeret Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. 

Dalam kasus tersebut KPK menemukan sejumlah bukti adanya dugaan kuat keterlibatan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di wilayah Papua Barat Daya yang terindikasi terlibat dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK Perwakilan Papua Barat tersebut. 

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus itu saat ini dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka mengusut kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan mengatakan sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, mantan Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau; Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati; serta Plt Kepala BPKAD Kabupaten Bintuni, Laras Nuryani. Keterangan mereka dibutuhkan untuk proses penyidikan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).

Hari ini (12/12/2023) bertempat di Polres Sorong, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/12/2023).
 
Sehari sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi yakni, Gabriel Asem selaku Bupati Tambrauw (mantan Bupati dua periode); Roland Steven selaku Kepala BPKAD Tambrauw; Engelbertus Gabriel selaku Sekda Tambrauw (saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Tambrauw;  George Yarangga selaku mantan Pj Walikota Sorong; Ruddy Rudolph Laku selaku Pj Sekda Kota Sorong.

Kemudian, Muh Fadly Gamtohe selaku Auditor II Inspektorat Kota Sorong; Aryanti Sopia Kondologit selaku Kepala BPKAD Kota Sorong; serta salah satu Kabid BPKAD Kota Sorong. 

" Sejumlah saksi telah dimintai keterangan namun, belum ada update informasi terbaru soal pemeriksaan para saksi tersebut.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan BPK RI untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat (ES); Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS).

Kemudian, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Sayied Syech Boften

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network