SORONG, iNewsSorong.id - Belum genap sehari Pasca penangkapan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/11/2023) di kediamannya. Beredar sebuah dokumen terkait pakta integritas yang mewajibkan Yan Piet Mosso memenangkan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di Kabupaten Sorong pada Pilpres 2024 mendatang.
Dari salinan dokumen pakta integritas yang diterima Redaksi iNewsSorong.id termuat lima poin kesepakatan dalam pakta integritas tersebut. Tak hanya itu dalam pakta integritas itu juga tertuang tanda tangan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua Barat, Brigjen TNI TSP. Silaban pada Agustus 2023.
Lima poin pakta integritas tersebut pada poin pertama menyebutkan, mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program Pemerintah Pusat di Wilayah Kabupaten Sorong. Pada poin Kedua, disebutkan tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu pada poin ketiga, menolak sepenuhnya segala kegiatan yang bersifat separatisme serta aktivitas pergerakan Papua Merdeka di wilayah.
Selanjutnya pada poin keempat yang jadi perhatian publik Isinya adalah siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal sebesar 60 persen+1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong.
Terakhir, pada poin yang kelima, tertulis bersedia menjaga kerahasiaan sepenuhnya berkaitan pembuatan pakta integritas ini.
Hingga berita ini diturunkan Redaksi iNewsSorong.id masih mencoba menelusuri kebenaran dari sebaran pakta integritas tersebut, karena ada informasi yang menyebut pakta integritas ini juga merupakan salah satu barang temuan saat tim penyidik KPK lakukan penggeledahan.
Sementara itu seperti dilansir dari Sindonews.com (MPI Portal) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan pengondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet. Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Sidegat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Mantel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasung (DP).
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, " kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait