Walaupun Menang Praperadilan, SW Tetap Ditahan Kejaksaan Negeri Sorong

WAMEL RIYANA
SW saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Kejari Sorong, Kamis (14/9/2023). (FOTO : WAMEL)

SORONG, iNewsSorong.id - Usai diperiksa kurang lebih 10 jam oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sorong, SW tersangka dugaan korupsi APBD Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 langsung ditahan di lapas Kelas IIA Sorong. 

SW sebelumnya diamankan tim Tipikor Pidsus Kejari Sorong di Bandara DEO Kamis (14/9/2023) saat yang bersangkutan tiba dari Jakarta. 

Dari pantauan Jurnalis iNewsSorong.id, SW sebelumnya diperiksa tim penyidik di ruangan Pidsus Kejari Sorong dimana SW didampingi kuasa hukumnya Max Mahare, SH dan beberapa kerabat. 

Walaupun tampak lelah usai menempuh perjalanan jauh dari Jakarta - Sorong, SW terlihat tegar menjalani proses hukum penyidik Pidsus Kejari Sorong. 

Usai pemeriksaan SW yang mengenakan rompi tahanan langsung di bawa ke Lapas Kelas IIA Sorong dengan mobil tahanan Kejaksaan. 

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Sorong, SW dalam keterangan persnya kepada wartawan mengaku tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa terkait kasus yang disangkakan kepada dirinya. Namun dengan proses hukum yang ada dirinya tetap kooperatif. 

" Saya tadi pagi di jemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong, saya merasa saya tidak pernah mendapatkan surat panggilan baik panggilan pertama, kedua, maupun panggilan ketiga. (Namun) saya kooperatif (untuk mengikuti proses hukum). Tahun lalupun saya kooperatif," ungkap SW di depan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (14/9/2023) sore. 

Menurut SW atas kasus yang disangkakan kepadanya oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong, dia melalui pengacara nya Johnson Panjaitan telah mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Namun putusan pengadilan memutuskan dirinya menang dalam Praperadilan tersebut. 

" Saya kemarin mengajukan Prapid (Praperadilan) dan saya menang di Prapid. Hari saya harus menghadapi ini, buat saya tidak apa-apa, karena Raja Ampat adalah kampung halaman saya. Saya bangun PLTD dengan hati,"katanya. 


SW lebih lanjut mengatakan tuduhan dugaan korupsi terhadap dirinya dalam pekerjaan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun 2010 adalah sesuatu yang sangat keliru. Karena menurutnya atas karya yang dia sudah buat di Raja Ampat melalui pekerjaan proyek APBD tersebut, Raja Ampat bisa terkenal hingga ke luar negeri. 

" Hari ini kalau Raja Ampat tidak terang maka teman-teman tahu bagaimana Raja Ampat bisa diminati dan dikenal sampai ke luar negeri kalau kami tidak ada lampu, hari ini dengan tangan saya terborgol, saya tidak merasa sedih apapun," ungkap SW. 

" Karena saya berbuat sesuatu yang hari ini dinikmati oleh masyarakat Raja Ampat, satu hal yang saya minta dari teman-teman media mulai hari ini mari kita sama-sama mengikuti dan mengawal proses hukum yang sedang saya alami," tambahnya. 

SW mengaku sebagai perempuan Papua yang punya andil dalam membangun daerah, dirinya tetap menghormati proses hukum yang tengah dia jalani. 

" Saya perempuan Papua, saya perempuan Indonesia yang membangun tanah air khususnya Raja Ampat, saya tidak akan menghindar dari setiap proses hukum," tegas. 

Proses hukum yang tengah dijalani saat ini menurut SW bukan barang baru bagi dirinya. Karena SW menilai hal itu adalah hal biasa dimana dirinya kerap dijadikan target atas kasus-kasus tersebut. 

" Di raja ampat yang targetnya itu PLTD dan PLTD tapi tidak apa-apa karena itu saya punya kampung halaman, saya terlahir dari Bapak Raja Ampat dan Mama Sumatera Barat," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya SW melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan telah melakukan upaya hukum Praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Sorong. Hasilnya pada 24 Januari 2023 , Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon dengan menyatakan penetapan tersangka oleh kejaksaan kepada SW dinyatakan tidak sah. 

Dalam sidang tersebut, Hakim tunggal PN Sorong menggugurkan penetapan SW  sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah, dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Namun dengan putusan pengadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Sorong tak tinggal diam. Pihak Kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru guna mengusut tuntas kasus korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan menengah dan rendah pada pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar dari Pagu anggaran Rp 6 miliar. 

 

 

Editor : Sayied Syech Boften

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network