Kejaksaan Negeri Sorong Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni

TIM LIPUTAN
Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sukses melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Bintuni. (FOTO : IST)


 

SORONG, iNewsSorong.idKejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sukses melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Bintuni di Kota Sorong tahun anggaran 2012-2015. Proses eksekusi dilakukan pada Kamis (12/12/2024) pukul 15.10 WIT tanpa hambatan berarti.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, SH.MH, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 26 September 2024. Dalam putusan tersebut, terpidana Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Derek Asmuruf, ditambah denda sebesar Rp200 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.


Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sukses melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Bintuni. (FOTO : IST)

 

"Eksekusi ini dilakukan dengan dasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor PRINT-4953/R.2.11/Fu.1/11/2024, tertanggal 19 November 2024," ujar Makrun kepada awak media di Sorong.

Tim Jaksa Eksekutor menjemput terpidana langsung dari kediamannya di Kabupaten Teluk Bintuni. Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni untuk menjalani masa hukumannya. Proses eksekusi berlangsung lancar, tanpa adanya perlawanan dari terpidana. Derek Asmuruf bahkan bersikap kooperatif mengikuti seluruh rangkaian prosedur.


Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sukses melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Bintuni. (FOTO : IST)

 

Kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Bintuni di Kota Sorong. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi mahasiswa malah terjerat praktik korupsi yang merugikan negara. Kejaksaan Negeri Sorong pun bergerak tegas untuk menegakkan hukum.

Makrun menegaskan, keberhasilan eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sorong dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat pelaksanaan putusan. "Kami memastikan setiap langkah hukum yang diambil berjalan sesuai aturan, demi memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang," tutupnya.


Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sukses melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Bintuni. (FOTO : IST)


Dengan tuntasnya eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Sorong kembali membuktikan perannya dalam menjaga integritas hukum dan keadilan, terutama dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network