SORONG, iNewsSorong.id - Surat cinta (Surat Panggilan) telah dikirimkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong buat Selvi Wanma (SW). Namun sayang surat cinta pertama yang dikirim tak kunjung mendapat jawaban balik.
SW dikirimkan surat cinta untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010. Surat pemanggilan tersebut dikirim ke alamat yang bersangkutan sejak tanggal 17 Oktober 2022 menggunakan ekspedisi pengiriman.
" Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dan suratnya itu kami kirim ke tiga alamat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Selasa (25/10/2022) malam.
Sampai saat dengan Kajari memberikan keterangan pers, Kejaksaan Negeri Sorong belum mendapatkan konfirmasi dari SW apakah surat panggilan tersebut sudah diterima apa belum, mengingat dalam surat panggilan itu SW akan dimintai keterangan pada tanggal 24 Oktober 2022.
" Belum ada laporan yang saya terima terkait dengan perkembangan surat yang kami layangkan itu, tapi saya sudah perintahkan untuk mengecek kembali, sebab surat panggilan yang dikirim tersebut ada yang beralamat di luar Papua Barat,” ungkapnya. Ia menambahkan, akan melakukan pemanggilan kedua terhadap SW apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dimaksud.
Kajari jelaskan bahwa penetapan SW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010 merupakan hasil tindaklanjut dari pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari dengan terdakwa Besari Tjahyono.
Salah satu panitia Adendum tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Sorong sebagai saksi dalam kasus proyek pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab Raja Ampat Tahun 2010, Selasa, (25/10/2022) (Foto: Sayied/iNewsSoong).
Kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran senilai Rp 6,4 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini tersangka Willem Piter Mayor telah menjalani proses persidangan di PN Manokwari dan telah di vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Willem Piter Mayor terbukti bersalah melanggar pasal bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Selanjutnya, mantan Direktur PT Fourking Mandiri yang tak lain adalah Besar Tjahyono pun di vonis bersalah oleh PN Manokwari dan di hukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Besar Tjahyono terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait