KOTA SORONG, iNewssorongraya.id – Proses hukum terhadap AA, terduga pelaku dalam kasus dugaan pencabulan anak di Kota Sorong, memasuki babak baru setelah penyidik Unit PPA Polresta Sorong Kota melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong pada Senin, 24 November 2025. Usai pelimpahan tahap dua, AA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harlan mengatakan AA tetap pada pendiriannya dengan membantah seluruh dugaan yang disampaikan penyidik.
“Tindakan pertama itu dilakukan karena rasa takut anak angkatnya N kenapa-kenapa,” ujar Harlan menirukan pernyataan tersangka usai proses tahap dua.
Harlan menjelaskan, keterangan yang disampaikan tersangka akan diuji dalam proses persidangan.
“Mau berbohong atau tidak mengaku, silakan saja. Nanti kita buktikan di meja persidangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, peristiwa yang dialami korban terjadi pada 2023. Namun AA mengaku kejadiannya berlangsung pada 2024. Perbedaan keterangan itu, kata Harlan, menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan.
Menurutnya, AA disangkakan melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Jerol Kastanya, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani tahap dua dan selanjutnya ditempatkan di Lapas Sorong.
Ia menegaskan AA tetap pada sikapnya dengan menyangkal seluruh keterangan dalam BAP penyidik.
“Ada beberapa hal yang nantinya kami ajukan di persidangan sehingga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” ujarnya.
Jerol memastikan dirinya akan mendampingi AA hingga seluruh proses hukum selesai.
Kasus ini sebelumnya ramai dibicarakan publik Kota Sorong karena melibatkan seorang ayah angkat yang diduga mencabuli anak angkatnya yang masih di bawah umur. AA diketahui memiliki hubungan dekat dengan ibu kandung korban sebelum perkara tersebut bergulir di kepolisian hingga akhirnya memasuki ranah kejaksaan.
Dengan selesainya pelimpahan tahap dua, AA kini berstatus tahanan Lapas Sorong sambil menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
