TNI Bersenjata Lengkap Jaga Kejari Sorong Usai Demo Tolak Pemindahan Sidang Tapol Papua

ANDREW CHAN
Pasukan TNI dengan senjata lengkap melakukan pengaman ketat di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong. [FOTO : iNewssorongraya.id - AND]

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Paska aksi demonstrasi Koalisi Masyarakat Papua Peduli Demokrasi, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, dijaga ketat belasan anggota TNI Angkatan Darat bersenjata lengkap, Rabu (13/8/2025). Penjagaan ini dilakukan menyusul tuntutan massa agar sidang empat tahanan politik (tapol) anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) tetap digelar di Sorong.

Pantauan iNewssorongraya.id di lokasi menunjukkan, sejumlah prajurit TNI bersiaga di berbagai titik strategis, termasuk di depan pos jaga Kejari Sorong. Meski membawa senjata lengkap, aktivitas masyarakat dan pengunjung kantor kejaksaan tetap berjalan normal tanpa pemeriksaan ketat.

Pengamanan Sesuai Prosedur

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H, menegaskan bahwa pengamanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Pengamanan saat demo dilakukan langsung oleh Kepolisian, Polsek Kota, dan Polresta Sorong, ditambah BKO TNI yang organik di Kejari Sorong,” ujarnya.

Sastra menjelaskan, jumlah personel TNI yang terlihat pasca-demo bukanlah tindakan berlebihan. Menurutnya, pengamanan organik TNI di Kejari Sorong berjumlah sekitar 10 orang, dengan tambahan lima personel saat ada peningkatan eskalasi situasi.
“Sehari-hari biasanya tiga sampai lima anggota yang bertugas. Jika ada kondisi urgen, jumlahnya bisa ditambah. Saat ini situasi aman,” jelasnya.

 

Pemindahan Sidang Mengacu Fatwa MA

Menanggapi isu pemindahan sidang empat tersangka makar ke Makassar, Sastra memastikan langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mengacu pada Fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Untuk waktunya belum bisa kami sampaikan, namun pemindahan ini sudah sesuai SOP dan Fatwa MA. Koordinasi dengan Kepolisian setempat juga sudah dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Sorong, Makrun, juga menegaskan bahwa keputusan pemindahan sidang merupakan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Sorong yang melibatkan bupati, wali kota, ketua pengadilan, dandim, kapolres, dan dirinya.
“Keputusan ini diperkuat dengan Fatwa Mahkamah Agung,” kata Makrun di hadapan pendemo.

 

Protes Pendemo: Pemindahan Dinilai Tak Berdasar

Koalisi Masyarakat Papua Peduli Demokrasi menilai pemindahan sidang ke Makassar tidak memiliki dasar hukum kuat. Orator aksi, Ronald Kinho, mengacu pada Pasal 85 KUHAP yang hanya memperbolehkan pemindahan sidang jika ada keadaan darurat atau bencana.
“Kota Sorong dalam kondisi aman. Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sorong membuat laporan palsu ke Mahkamah Agung soal keamanan,” tuding Ronald.

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk diskriminasi hukum terhadap rakyat Papua dan upaya membungkam tahanan politik. Ronald berharap lembaga yudikatif tetap independen.

 

Kasus Dugaan Makar NFRPB

Kasus ini bermula ketika Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota melimpahkan tahap II dugaan makar empat anggota NFRPB ke Kejari Sorong, Senin (11/8/2025). Barang bukti yang diserahkan meliputi 35 dokumen dan sejumlah atribut NFRPB.
Keempat tersangka adalah AGG (Staf Presiden/Menteri Dalam Negeri NFRPB), PR (Wakapolda Domberai), MS (Kasat Reskrim NFRPB), dan NM (tentara NFRPB).

Sidang atas kasus ini rencananya akan digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam waktu dekat.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network