Direktorat Polairud Polda Papua Musnahkan Ratusan Gram Ganja Hasil Penangkapan

FAISAL NOMPO
Ditpolairud Polda Papua memusnahkan barang bukti ganja yang diungkap dalam penanganan kasus narkoba di Mapolda Papua ( FOTO: ISTIMEWA)

JAYAPURA, iNewsSorong.id – Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja yang bertempat di Mapolda Papua, Jumat (28/04/2023) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H, Kanit 1 Sidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua AKP Edi Tohir Sabar serta JPU Yafeth R. Bonai, S.H, M.H.

Sebanyak 308,39 Gram Narkoba Jenis Ganja berhasil diamankan dari Pelaku dengan inisial MK (24) pada saat hendak melaksanakan transaksi di wilayah Pantai Dok IX Pasar Inpres Jayapura pada hari Senin tanggal 3 April 2023 lalu, pukul 19.30 WIT.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan Penangkapan tersangka an. MK (24) tersebut dilaksanakan setelah personel mandapatkan informasi dari masyarakat di Pasar Inpres Dok IX Jayapura Utara bahwa akan dilaksanakan transaksi oleh tersangka disekitaran Pantai Dok IX, Kota Jayapura

“Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Personel di lapangan segera melakukan penangkapan dimana Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 20 (Dua Puluh) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkoba jenis ganja di dalam 1 (Satu) buah tas ransel warna biru,” ungkap Kompol Micha T. Potty.

Dirinya juga menambahkan bahwa tersangka terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasar 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) dan Denda Paling sedikit Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network