Ridwan Rumasukun Ditunjuk Mendagri Jabat Plh Gubernur Papua, Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK

MAKUBA NESTA
Ridwan Rumasukun ditunjuk Mendagri sebagai Plh Gubernur Papua menggantikan sementara Lukas Enembe yang tengah menjalani proses hukum di KPK (FOTO: ISTIMEWA)

Menurut Benni Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 

Sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya. 

Benni menjelaskan, apabila status hukumnya (Lukas Enembe ) meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.

"Ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya.

Editor : Chanry Suripatty

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network