Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Penasehat Hukum Lukas Enembe Angkat Bicara

TIM LIPUTAN
Tim kuasa hukum Gubernur Papua saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jayapura (Foto : Tim Liputan iNews.id)

JAYAPURA, iNewsSorong.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Penetapan status tersangka kepada Gubernur Lukas Enembe tertanggal 5 September 2022 yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Ketua Tim Penasihat Hukum Gubernur Papua, Roy Rening menilai penetapan status tersangka tersebut prematur. Hal ini lantaran syarat penetapan tidak dilaksanakan penyidik. 

"Karena sampai saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe belum diminta keterangan sebagai saksi sehingga ini bertantangan dengan KUHP," ujarnya didampingi tim kuasa hukum Yustinus Butu, Alo Renwarin dan jubir Gubernur Rifai Darus usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, penetapan tersangka harus punya dua alat bukti dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil," katanya.

Dengan penetapan tersangka tersebut, KPK dinilai terlalu terburu-buru dan menimbulkan kecurigaan terkesan dipaksakan. 

"Ini memalukan, kalau benar dugaan gratifikasi kepada gubernur hanya Rp1 miliar. Soal uang itu, kami sudah klarifikasi kepada gubenur dan pengirimnya orang dekat gubernur. Uang itu uang pribadi milik gubernur yang minta dikirimkan untuk berobat," kata Roy.

 

Kendati demikian, dia menegaskan Gubernur Papua tidak takut untuk diperiksa KPK karena tidak pernah mengambil uang rakyat. Hanya saja, dia meminta kepada penyidik KPK agar menunggu kondisi gubernur pulih.

"Kalau Bapak Gubernur sudah pulih, beliau siap diperiksa, apakah di Jakarta atau di Papua. Beliau menyatakan tidak takut," ucapnya.

Dia menambahkan, saat ini kondisi gubernur dalam kondisi kurang sehat sehingga setelah mendapat izin untuk berobat dari Mendagri, gubernur akan melakukan pengobatan rutin di luar negeri. 

"Jadi beliau sudah dapat surat izin berobat dari Bapak Mendagri sehingga dengan kondisi saat ini, beliau harus berangkat  berobat kembali. Hanya saja karena bertepatan dengan pemanggilan KPK maka ditangguhkan. Gubernur mau mendengar pendapat kami untuk tidak pergi dahulu karena bisa  saja jika berangkat ke luar negeri hari ini, KPK akan melakukan pendekatan dengan tuduhan hendak kabur," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri yang coba dikonfirmasi baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum dapat dihubungi. Bahkan beberapa panggilan sempat ditolak saat coba menanyakan soal kegiatan KPK di Mako Brimob Papua terkait Gubernur Papua Lukas Enembe.

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network