Masyarakat Adat Ultimatum Bupati Jayapura Segera Cabut Izin Perusahaan Sawit PT PNM

NEESMA
Masyarakat Adat Ultimatum Bupati Jayapura Segera Cabut Izin Perusahaan Sawit PT Permata Nusantara Mandiri dalam aksi demonstrasi di kantor Bupati Jayapura, Rabu (7/9/2022). (Foto : Neesma)

JAYAPURA, iNewsSorong.id - Masyarakat adat Namblong yang berada di lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura , memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera mencabut Izin Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM). Hal tersebut terungkap dalam aksi demo damai yang digelar ratusan masyarakat adat , LSM, Jurnalis, serta pemerhati Lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil selamatkan Lembah Grime Nawa di halaman kantor Bupati Jayapura Gunung Merah Sentani Rabu ,(7/9/2022).


Dari pantauan iNewsSorong.id, ratusan masa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Lembah Grime Nawa tersebut, membentangkan sejumlah spanduk, Panflet dan baliho yang bertuliskan desakan kepada Pemda dalam hal ini Bupati Jayapura untuk segera mencabut izin PT Permata Nusa Mandiri. 

Dalam orasinya Ketua Dewan Adat (DAS) Namblong Mateus Sawa mengungkapkan bahwa batas akhir yang di sampaikan masyarakat adat Namblong sudah berakhir dimana menurutnya masyarakat adat akan kembali  untuk mengambil SK pencabutan Izin PT Permata Nusa Mandiri pada 21 September sebagai batas akhir.

Ketua DAS Namblong juga mengamcam memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura. 

" Kami akan kembali pada tanggal 21 september 2022,untuk mengambil SK pencabutan dan kembalikan tanah masyarakat adat “tegas Matheus Sawa, Rabu,(7/9/2022).

Sementara itu Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro saat menyambangi para pendemo menegaskan apa yang telah di lakukan oleh masyarakat adat namblong merupakan sebuah semangat, dan tidak boleh berhenti. 

Wabup bahkan mengaskan dalam surat yang di bacakan bahwa Izin Lokasi yang di keluarkan Pemda Kabupaten Jayapura kepada PT PNM tidak lagi di perpanjang.

" Izin lokasi PT PNM habis masa berlakunya dan tidak lagi di perpanjang, PT PNM di minta tidak beraktifitas di atas lokasi tersebut sambil menunggu hasil evaluasi tim kajian “ujarnya.

Selain itu dalam isi pernyataan yang di bacakan oleh Wakil Bupati Jayapura tersebut, Pemda Kabupaten Jayapura mendukung secara penuh dilakukannya pemetaan wilayah adat di lokasi yang di sengketakan, pemkab Jayapura bersama Pemprov akan berkordinasi langsung dengan kementrian KLHK terkait izin pelepasan kawasan hutan IPKH. 

" mengenai HGU akan di tinjau Kembali dengan melihat pemetaan wilayah adat dimaksud “ungkap Wakil Bupati. 

Menanggapi tuntutan dan Pernyataan Pemda Kabupaten Jayapura , Kepala Perwakilan  PT Permata Nusa Mandiri (PNM) Ridwan saat di wawancaraai mengatakan, demo yang di lakukan masyarakat adat Namblong tersebut diluar dari lokasi PT PNM  , sedangkan masyarakat adat yang bermukim di wilayah operasi Perusahaan sama sekali tidak keberatan. 

" kami pihak perusahaan bingung, masyarakat yang di dalam tidak keberatan, tetapi yang di luar areal keberatan, "tutur Ridwan Rabu,(07/9/2022).

Lanjut Ridwan luasan areal yang di kelola PT PNM sendiri yakni 10600 hektar , sedangkan yang masuk dalam areal konsesi perusahaan yakni 800 hektar , pihaknya tidak keberatan jika pemda Kabupaten Jayapura akan mencabut izin di areal yang berada di luar Konsesi PT Permata Nusa Mandiri.
“kami tidak keberatan kalau mau dicabut yang di luar konsensi areal perusahaan,”tutupnya. 

Masyarakat Adat Namblong saat melakukan Demo Damai dan Membentangkan Spanduk di Halaman Kantor Bupati Gunung Merah Sentani 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network