SORONG, iNewsSorongRaya.id - Tim kuasa hukum dari masyarakat adat suku Moi yang masuk dalam tiga keret marga masing-masing marga Gisim, Malak dan Klawom yang merupakan pemilik hak ulayat lahan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Sorong akan melayangkan gugatan terhadap PT. The Capitol Group ke Pengadilan Negeri Sorong pada Senin pekan depan.
Ketua Tim Kuasa hukum masyarakat adat, Markus Souisa, SH, MH mengatakan alasan pihaknya selaku kuasa hukum masyarakat adat melayangkan gugatan tersebut dikarenakan pihak Perusahaan yakni PT. The Capitol Group hingga kini belum menepati janjinya dalam hal pembayaran hak dari masyakarat adat tiga marga sebagai pemilik sah hak Ulayat tersebut.
" Jadi alasan kami melayangkan gugatan atas kuasa dari masyarakat adat setempat karena pihak perusahaan sampai hari ini tidak menepati janji, membayar apa yang menjadi hak dari tiga marga sebagai pemilik hak ulayat dari perkebunan kelapa sawit yang saat ini di kelola oleh PT The Capital Group. Rencananya hari Senin ini kami ajukan gugatan tersebut.," kata Markus Souissa, yang ditemui iNews.id di Sorong, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut Markus menerangkan, jika perusahaan menguasai lahan seluas 3.000 hektare, sekitar 600 hektare diperuntukan kebun inti bagi masyarakat yang pengelolaannya melalui koperasi masyarakat. Namun, kenyataannya perusahaan tidak menepati janjinya.
" Nah, kebohongan yang di lakukan perusahaan ini semakin nampak manakala masyarakat pemilik hak ulayat hanya diberikan kompensasi 16 juta rupiah setiap bulannya. Ini sangat tak masuk akal, seharusnya mereka sebagai pemilik hak ulayat diberikan hak yang sepantasnya," ujar Markus Souisa.
Markus menambahkan, kompensasi yang seharusnya di terima oleh masyarakat adat dari tiga marga ini sekitar 300 juta rupiah per bulannya, disesuaikan dengan luasan lahan yang diberikan ke perusahaan.
" Sejak 2007 silam permasalahan ini muncul ke permukaan lalu kami gugat perusahaan. Alhasil, perusahaan menyetujuinya, sayangnya kebelakng sini perusahaan ingkar janji lagi," ujarnya.
Terkait pemalangan terhadap perusahaan, menurut Markus, itu adalah hak dari tiga marga. Pemalangan terjadi karena masyarakat adat kecewa dengan pihak perusahaan. Masyarakat lalu memalang secara adat. Bahkan perusahaan menyanggupi memberikan kompensasi 20 persen dari total luas lahan yang dimiliki perusahaan. Akan tetapi mengenai hak lainnya perusahaan enggan membayarnya.
" Hari Rabu lalu kan masyarakat dari tiga marga ini mendatangi perusahaan meminta ganti rugi 10 miliar rupiah per marga, perusahaan katakan tidak sanggup lalu terjadilah tawar-menawar hingga masyarakat menawar 5 miliar rupiah, lagi-lagi dikatakan oleh perusahaan tidak sanggup, makanya masyarakat adat memalang secara adat perusahaan tersebut," kata Markus.
Selain melayangkan gugatan ke PN Sorong, masyarakat dari tiga marga akan menemui Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Sorong dan Ketua Dewan Peradilan Adat terkait pelecehan terhadap adat suku Moi.
" Setiap orang yang ada di perusahaan tersebut harus bertanggung jawab secara adat, selain daripada pidana dan perdata yang kami layangkan," ujar Markus.
Tidak menutup kemungkinan permasalahan ini kami laporkan ke Penjabat Gubernur Papua Barat agar semua hak dari masyarakat dari tiga marga ini dipenuhi. Begitu juga, laporan ke Propam Polda Papua Barat terhadap anggota Polri yang secara paksa membuka palang adat," tambahnya.
Sementara, Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung yang dikonfirmasi terkait pembukaan palang adat yang di lakukan sejumlah personel Brimob, membenarkannya. Melalui pesan singkatnya semalam, Iwan mengatakan benar bahwa palang yang di lakukan masyarakat adat telah di buka.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait