SORONG, iNewsSorong.id - Sebanyak 94 Personil Kepolisian diperiksa Seksi Propam Polres Sorong Kota, Rabu (7/9/2022). Pelaksanakan pengawasan dan pengamanan personil terhadap personil pemegang senpi ini berlangsung di lapangan Apel Polres Sorong Kota.
Pemeriksaan terhadap puluhan personel Polres Sorong kota mulai dari perwira hingga Bintara terkait fungsi pengawasan pemegang senjata api (senpi) untuk mencegah terjadinya pelanggaran penggunaan Senpi oleh personel Polri.
Kepala Seksi Propam Polres Sorong Kota, Iptu Ashar mengatakan proses pemeriksaan telah tertuang dalam undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lanjut Ashar, pemeriksaan tersebut sebagai pertanggungjawaban sekaligus menegakan kedisiplinan di lingkungan Polri.
"Propam itu sebagai pembina di lingkungan Polri yang bertugas menjalankan tanggung jawaban profesi serta melakukan pengamanan internal termasuk menjaga ketertiban serta penegakan kedisiplinan," ujar Iptu Ashar kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Lebih lanjut Iptu Ashar mengatakan pemeriksaan ini menyangkut dengan kelengkapan amunisi dan kebersihan senpi, serta kelengkapan surat pemegang inventaris senpi pendek ataupun senpi laras panjang sesuai dengan surat ijin memegang Senpi yang di lampiri oleh keterangan lulus psikologi juga masa aktif simsa.
" Para pemegang Senpi ini dalam setahun akan dilakukan pemeriksaan berkala setiap tiga bulan sekali untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada personil,"ungkap Iptu Ashar.
Dibeberkannya, Personil yang senpinya kotor mendapat teguran secara lisan untuk membersihkan dan merawat senpi inventaris, bagi yang meminjamkan pakaikan serta habis masa berlaku akan ditarik kemudian disimpan didalam gudang senjata.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait