Oknum Anggota Polisi Bantah Curi Barang Bukti Sebanyak 3 Kontainer Kayu di Pelabuhan Sorong

Sayied Syech Boften
Tim Gakum KLHK saat mengamankan kontainer-kontainer yang berisi kayu Merbau ilegal yang akan diseludupkan keluar kota Sorong. (FOTO: ISTIMEWA)

SORONG, iNewsSorong.id - Oknum anggota Polri berpangkat Perwira di wilayah Sorong Raya, Sunoto, yang dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Sorong Kota terkait dugaan pencurian barang bukti tiga box kontainer kayu merbau akhirnya angkat bicara perihal laporan polisi dimaksud.

Sunoto mengungkapkan tuduhan kepada dirinya terkait pencurian tiga kontainer kayu sitaan adalah tidak benar. 

Menurut Sunoto, kalau pengiriman kayu merbau yang merupakan barang bukti tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku dimana hal itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong. 

"Saya kirim kayu berdasarkan putusan pengadilan, " kata Sunoto saat dikonfirmasi Jurnalis iNewsSorong.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/12/2022). 

Sunoto dengan tegas menjelaskan asal usul kayu tersebut memiliki legalitas dan ada pada di Direktur CV Sebyar Jaya. Untuk itulah dirinya dan direktur CV Sebyar Jaya sudah membuat Laporan Polisi di Polres Sorong di Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

"Asal usul kayu legalitasnya ada di direktur CV Sebyar Jaya. Saya dan direktur CV Sebyar Jaya sudah membuat LP di Polres Aimas, " tulis Sunoto menerangkan. 

Sunoto lalu menutup pesan singkatnya dengan menyampaikan nanti dirinya akan memberi keterangan konfirmasi lengkap terkait Laporan Polisi yang dibuat  pihaknya. 

"Nanti saya turun konfirmasi selengkapnya, " tulisnya singkat sembari mengirimkan putusan pengadilan yang menjadi dasar sampai kayu itu dirinya kirim.

" Dibawah ini ada putusan pengadilan. Sampai kayu itu saya kirim, " tandasnya. 

Dalam pesan singkat Sunoto juga mengirimkan beberapa bukti surat dan putusan dari Pengadilan Negeri Sorong, perihal pengiriman 3 kontainer calon muatan kayu olahan dengan nomor surat W30-U2/1429/Hk.02/11/2022 yang ditujukan kepada Kepala Cabang PT Temas Shipping Sorong. 

Menurutnya surat dari Pengadilan inilah yang menjadi dasar pihak PT Temas Shipping Sorong memuat kayu Merbau dalam 3 box kontainer. 

Editor : Chanry Suripatty

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network