Pengakuan Sunoto ini justru berbeda dengan temuan yang didapatkan iNewsSorong.id yang mana Sunoto pernah membuat Surat pernyataan yang akan mengembalikan kayu-kayu barang Bukti yang diamankan Gakum KLHK di pelabuhan Sorong dan kayu-kayu diduga ilegal itu telah di kirim ke Surabaya dan di jual disana.
Pernyataan Sunoto terkait dugaan pencurian barang bukti kayu Merbau sebanyak 3 box Container di pelabuhan Sorong. (FOTO: istimewa)
"SUNOTO, tempat tanggal lahir Pacitan, 15 Mei 1966 dan seterusnya,..disebut sebagai pembuat pernyataan ; dengan ini menyatakan, pertama, saya mengakui telah dengan sengaja mengambil barang Bukti kayu olahan dalam jumlah 3 box Container yang dititipkan di PT. Pelindo Sorong oleh penyidik Balai PPHLHK Wilayah Maluku - Papua TANPA IJIN,"tulis Sunoto dalam surat pernyataan tersebut.
Selain itu, dalam surat pernyataan tersebut Sunoto menyatakan akan mengembalikan barang Bukti kayu olahan sebanyak 3 box Container sesuai ukuran yang ada didalam container tersebut.
" Akan mengembalikan barang bukti berupa kayu olahan dalam jumlah 3 box Container sesuai dengan jumlah, ukuran, jenis, kubikasi, dan menggunakan container yang sama seperti semula, Container nomor TRLU 9757517, nomor TEGU 2938697 dan nomor TEGU 2930032," ungkap Sunoto dalam pernyataan tersebut.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait