get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap Pelaku Specialis Curanmor, Mobil Tim Resmob Mangewang Dirusak Massa

Dorrr!! Kuntil Dilumpuhkan Tim Resmob Polres Sorong Kota

Kamis, 09 Juni 2022 | 22:09 WIB
header img
Yulianus Warami alias Koil alias Koil pelaku perampokan sadis disertai pemerkosaan dilumpuhkan Tim Resmob Polres Sorong Kota. Foto : Andrew Chan

SORONG, iNewsSorongRaya.id- Pihak Kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap Yulianus Warami alias Koil, alias kuntil (25) Residivis kelas kakap yang merupakan pelaku Perampokan sadis dan Pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga di Kompleks Al Ma'arif, Jalan Tanjung Perak, lorong tiga, RT 002/RW 002, Kelurahan Sawagumuk, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 4.30 WIT dini hari tadi.

Kerja keras dan cepat Tim Resmob Polres Sorong Kota yang dipimpin Aiptu Budi tak menunggu waktu lama untuk menangkap Yulianus. Yulianus di bekuk di tempat persembunyiannya di salah satu sudut kota Sorong, Kamis (9/6/2022) malam tadi.

" Dalam waktu 1x24 Jam, Tim berhasil meringkus Tersangka di suatu tempat persembunyian. Untuk keterangan lainnya nanti langsung kepada Kasat Reskrim"ungkap Aiptu Budi di RSUD Selebe Solu, Kota Sorong, Kamis (9/2022) malam tadi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elyasarif Martadinata, S.T.K, S.I.K kepada wartawan di Mapolres Sorong Kota menjelaskan, Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dikarenakan saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan.

"Ia , jadi tidak lebih dari 1x24 kami, Tim kami dari Resmob berhasil menangkap pelaku berinisial YW. Dia terpaksa kami lumpuhkan karena saat hendak diamankan, yang bersangkutan mencoba melawan petugas. Karena sudah mengancam keselamatan petugas, terpaksa pelaku dilumpuhkan." Ujar Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, kejadian perampokan disertai pemerkosaan di Kompleks Al Ma'arif, Jalan Tanjung Perak, ini dilaporkan sekitar pukul 5.00 WIT pagi tadi. Atas laporan terkait kasus pemerkosaan dan perampokan. Atas laporan tersebut, anggota Resmob langsung bergerak mencari pelaku.

" Ia, jadi atas laporan pagi tadi, terkait kasus perampokan dan pemerkosaan, di kompleks Al Ma'arif, Jalan Tanjung Perak, anggota kami (Tim Resmob) langsung bergerak untuk mencari pelaku. Alhamdulillah tidak lebih dari 1x24 jam, pelaku berhasil diamankan. Sebelumnya ciri-ciri pelaku sudah kami dapatkan"ujar Kasat Reskrim.

Dalam kejadian tersebut, pelaku sempat masuk ke dalam rumah korban dengan merembes dan melakukan pengancaman terlebih dahulu terhadap korban. Korban sempat di aniaya dan di ikat lalu di perkosa oleh pelaku. Korban berusia 50 tahun dan saat ini masih dalam kondisi trauma.

" Jadi dari keterangan saksi dan hasil olah TKP, pelaku YW ini masuk ke dalam rumah melalui jendela, lalu masuk kedalam rumah, kemudian melakukan pengancaman terhadap korban. Korban kemudian diikat lalu pelaku langsung melakukan Pemerkosaan terlebih dahulu. Selanjutnya pelaku menggasak sejumlah barang-barang di dalam rumah korban. Korban berusia sekitar 50 tahun." Jelas Kasat Reskrim.

Saat diamankan menurut Kasat Reskrim, pelaku mencoba untuk melawan petugas. Karena keselamatan petugas terancam maka pelaku langsung di Lumpuhkan.

" Pelaku mencoba untuk melawan petugas saat diamankan, jadi terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Karena sudah melakukan penyerangan terhadap anggota kami yang mengancam keselamatan anggota kami dilapangan." Ujar Kasat Reskrim. 

Semoga dengan ditangkapnya pelaku, tindakan kriminalitas di Kota Sorong bisa turun. Hal ini menurut Kasat Reskrim dikarenakan pelaku merupakan Residivis yang sangat berbahaya.

Pelaku juga diduga ada kaitannya dengan serentetan kasus dugaan Curas dan aksi begal yang sempat marak di Kota Sorong.

Dalam kasus ini, Yulianus dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal Curas dan Pemerkosaan.

Yulianus Warami alias Koil alias Kuntil menurut catatan Kepolisian setempat merupakan pelaku Kriminalitas dengan kekerasan yang sangat meresahkan masyarakat di Kota Sorong.

Dari informasi yang didapatkan iNEWS.id, walaupun Yulianus kerap melakukan kejahatan tingkat tinggi, namun hukuman bagi yang bersangkutan tidak menjadikan Yulianus untuk sadar.

" Dia itu sudah keluar masuk penjara dengan tindakan kejam, namun sayangnya saat dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan, hukumannya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi wajar saja orang ini tidak ada sadar-sadarnya. Masuk keluar penjara juga tidak ada efek jera buat manusia ini bertobat. Jadi kalau Polisi mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, kami sangat setuju." Ungkap warga Kompleks Al Ma'arif yang enggan namanya diberitakan.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut