Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Turis Belanda Lapor Diserang Pemuda Mabuk, Polresta Manokwari Langsung Buru Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Palak dan Aniaya Turis Belanda, Mahasiswa di Manokwari Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:21 WIB
  • author IMANUEL JEERO
Diduga Palak dan Aniaya Turis Belanda, Mahasiswa di Manokwari Ditangkap Polisi
Mahasiswa PH (21) ditangkap tim gabungan Polresta Manokwari di rumah kos kawasan Insifuri, Amban, Selasa (27/10/2026) pukul 02.00 WIT, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap turis Belanda.

 

MANOKWARI, iNewssorongraya.id – Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial PH (21) yang diduga memalak dan menganiaya wisatawan asal Belanda, Yunus Deniz (26), di kawasan Amban, Manokwari, Papua Barat. Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Insifuri, Amban, Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 02.00 WIT.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, mengatakan penangkapan dilakukan tim khusus Satreskrim bersama Unit Reaksi Cepat (URC) setelah polisi berhasil melacak lokasi persembunyian PH.

“Pelaku kami amankan tadi subuh. Pelaku ini masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Manokwari,” ujar Agung di Manokwari, Selasa (27/10/2026).

Agung menjelaskan, penganiayaan tersebut diduga terjadi pada Minggu (25/10/2026), saat korban bersama istri dan seorang rekannya yang juga warga negara Belanda sedang berkeliling di kawasan hutan lindung Amban, Distrik Manokwari Barat.

Berdasarkan penyelidikan awal, PH diduga berada di bawah pengaruh alkohol ketika mencegat dan membuntuti ketiga wisatawan tersebut untuk meminta uang.

Permintaan itu tidak ditanggapi hingga terjadi perselisihan. PH kemudian diduga menyerang korban menggunakan sebatang kayu.

Akibat kejadian tersebut, Yunus mengalami luka sobek pada telinga kiri serta dua luka lebam di bagian tangan.

Aksi kekerasan itu sebelumnya menjadi sorotan setelah video berdurasi 50 detik yang memperlihatkan penyerangan terhadap rombongan wisatawan asing beredar di media sosial Facebook.

Polisi telah meminta keterangan korban bersama dua warga Belanda lainnya. Ketiganya diketahui berada di Manokwari menggunakan izin kunjungan wisata.

Atas dugaan perbuatannya, PH dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, anggota DPD RI Filep Wamafma menilai kasus penganiayaan terhadap wisatawan asing perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi merusak citra Papua Barat sebagai daerah tujuan wisata yang aman.

Filep juga menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap warga negara asing yang berada di Indonesia secara sah.

Polresta Manokwari menyatakan akan meningkatkan koordinasi dengan pihak keimigrasian guna memperkuat pengawasan dan mencegah kejadian serupa.

Polisi memastikan pengusutan kasus terus berlanjut. Penanganan perkara ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga keamanan wisatawan yang berkunjung ke Papua Barat.

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Chanry Suripatty

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut