Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngopi Bareng Sopir Taksi dan Porter Bandara, Polisi di Kota Sorong Buka Ruang Aspirasi Tanpa Sekat
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Asrama SMP Al-Izzah, Terduga Pencuri 7 HP Ditangkap Tim Resmob Mangewang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:55 WIB
  • author IMANUEL JEERO
Bobol Asrama SMP Al-Izzah, Terduga Pencuri 7 HP Ditangkap Tim Resmob Mangewang
Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial VM alias Valdo.(FOTO: TIM RESMOB MANGEWANG)

Dachlan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, VM mengakui perbuatannya. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Menurut Dachlan, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polresta Sorong Kota masih melanjutkan penanganan perkara dan melengkapi administrasi penyidikan. Penelusuran terhadap enam telepon genggam yang belum ditemukan menjadi bagian penting dalam mengungkap keseluruhan kasus pencurian di lingkungan asrama tersebut.

Pengungkapan ini belum sepenuhnya menuntaskan perkara. Selain memproses hukum terduga pelaku, polisi masih harus menelusuri keberadaan barang-barang milik siswa agar kerugian korban dapat ditangani secara menyeluruh.

 

 

Editor: Chanry Suripatty

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut