CV Prima Papua Bantah Dalangi Penembakan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum
AIMAS, iNewssorongraya.id – Kuasa hukum CV Prima Papua, Jatir Yuda Marau, membantah keras tudingan bahwa perusahaan tersebut menjadi dalang di balik penembakan Timotius Rumpaidus oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut atau Pomal Kodaeral XIV Sorong.
Yuda menegaskan, tindakan Pomal terhadap Timotius merupakan perkara penegakan hukum militer yang berdiri sendiri. Menurut dia, peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan tuntutan warga maupun pemalangan di depan lokasi CV Prima Papua.
“Jadi atas kejadian itu, tidak serta merta atau tidak ada hubungannya dengan CV Prima Papua yang dituding mendalangi atas penembakan tersebut, tidak ada hubungan sama sekali,” kata Yuda dalam konferensi pers di Kota Sorong, Rabu (29/7/2026).
Perselisihan bermula pada 22 Juli 2026 ketika sekelompok warga mempersoalkan pengangkutan bahan bakar minyak yang diduga akan dibawa ke CV Prima Papua. Warga juga mengaitkan perusahaan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang disebut berdampak terhadap tambak masyarakat.
Yuda mengatakan manajemen CV Prima Papua tidak pernah memesan maupun membeli BBM yang dipersoalkan tersebut. Informasi bahwa bahan bakar itu akan dikirim ke perusahaan, menurut dia, hanya berdasarkan pengakuan pihak yang mengangkutnya.
“Nah terkait soal adanya tudingan bbm illegal yang dimasukan ke CV Prima Papua ini, saya tegaskan itu tidak ada, CV Prima Papua tidak merasa memesan bbm tersebut, atau membeli bbm tersebut. Ini kan Namanya pengakuan, ini kan ditemukan di jalan, yang mengantar ini mengaku dibawa ke CV Prima Papua. Saya telah klarifikasi kepada manajemen, dan jawabannya ini tidak ada (pesanan bbm) tidak sampai ke Perusahaan gitu,” tegasnya.
Ia juga menolak tuntutan pembayaran yang diajukan kepada perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan dan distribusi BBM ilegal. Yuda menilai kebenaran tudingan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan instansi teknis, bukan berdasarkan klaim sepihak.
“Jadi begini, kalau terkait dengan pencemaran lingkungan itu kan harus diuji, apa benar bahwa kami CV Prima Papua lakukan pencemaran lingkungan, hingga adanya ikan-ikan warga di tambak itu mati dan sebagainya dan itu akibat dari limbah itu harus ada pengujian dari dinas atau instansi teknis, bukan pengakuan sepihak dari mereka. Kan Perusahaan ini punya ijin, amdal semua. Jadi sebelum ini kan mereka punya perijinan yang sah, terkakit dengan hal itu,” ujarnya.
Menurut Yuda, masyarakat yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk melaporkan perusahaan kepada dinas lingkungan hidup maupun aparat penegak hukum. Namun, penentuan pelanggaran, kerugian, dan sanksi harus dilakukan melalui mekanisme resmi.
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Uang
Dalam penjelasannya, Yuda mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada perusahaan. Ia menyebut seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan mengancam akan memublikasikan pemberitaan terkait dugaan BBM ilegal dan pencemaran lingkungan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Oknum tersebut, menurut Yuda, juga meminta pembayaran sekitar Rp35 juta untuk setiap media apabila perusahaan menginginkan artikel yang telah diterbitkan dihapus.
Setelah permintaan itu tidak dipenuhi, pemberitaan mengenai perusahaan disebut mulai dipublikasikan. Sejumlah warga kemudian melakukan pemalangan yang menyebabkan aktivitas operasional CV Prima Papua sempat terhenti.
Yuda juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut disertai dugaan perusakan kaca dan pengambilan sejumlah barang milik perusahaan. Rangkaian kejadian itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menempuh proses hukum.
“Jadi ada rangkaian peristiwa ya, jadi peristiwa tanggal 22 Juli 2026 tersebut adanya penyerangan, adanya permintaan uang, kemudian adanya pemalangan, ada kerusakan, menurut saya ini sudah merupakan suatu bentuk tindak pidana, ada pidana di situ. Pasti kami akan laporkan dan ada Upaya-upaya hukum disitu, yang melakukan ancaman, pemerasan ini, baik yang dilakukan oleh oknum wartawan maupun maupun oknum-oknum lain yang ikut serta dalam kekerasan ini,” katanya.
Meski membantah berbagai tudingan, Yuda menyatakan CV Prima Papua terbuka terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan instansi berwenang.
“Saya tegaskan disini, perusahan kan dipalang, kemudian ada tudingan serius bahwa CV Prima Papua ini illegal ini kami merasa sangat dirugikan. Ya kami ini terbuka, pihak – pihak mana yang mau melakukan proses penyelidikan, dan lain sebagainya silahkan saja, kami terbuka,” ujarnya.
Pomal Sebut Penembakan Murni Penegakan Hukum
Komandan Pomal Kodaeral XIV Sorong, Kolonel Laut (PM) Feber Simandalahi, sebelumnya menyatakan penembakan terhadap Timotius merupakan tindakan terukur dalam proses penegakan hukum.
Pomal menyebut Timotius telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer berdasarkan putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 195-K/PM.III-19/AL/X/2019 dalam perkara desersi.
Menurut Feber, tembakan dilepaskan setelah Timotius menolak dibawa, melakukan perlawanan, dan diduga berusaha merampas senjata milik seorang perwira.
“Melihat informasi liar beredar di masyarakat, kami meluruskan bahwa perkara ini murni penegakan hukum tak ada tendensi,” kata Feber.
Pomal juga membantah informasi bahwa salah seorang personelnya melakukan pengamanan khusus di CV Prima Papua.
Timotius Menduga Penembakan Berkaitan dengan Aksi Warga
Keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan Timotius. Saat menjalani perawatan di RSUD J.P. Wanane, ia mengatakan personel Pomal mendatangi rumahnya tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan.
Timotius juga membantah berstatus prajurit yang melakukan desersi. Ia mengaku telah mengajukan pensiun dini sejak 2018 dan menduga tindakan Pomal berkaitan dengan keterlibatannya dalam aksi warga di depan CV Prima Papua.
“Nah, dengan perkara CV Prima Papua mereka masuk dengan dalil itu, saya dianggap disersi. Jadi saya pikir ini ada keterkaitan dan ini murni ada keterkaitan dengan CV Prima Papua. Dan dengan perkara ini, saya ditembak tadi pagi pada saat saya lagi istirahat ketika saya bangun kurang lebih pukul 10 pagi hari ini,” ujarnya.
Timotius dilaporkan mengalami luka tembak pada bagian bawah kaki kiri dan telah menjalani operasi di RSUD J.P. Wanane.
Perbedaan keterangan antara perusahaan, Pomal, dan Timotius harus diperiksa secara resmi, transparan, dan berdasarkan bukti. Penyelidikan diperlukan untuk menguji dugaan pencemaran, distribusi BBM ilegal, pemerasan, perusakan, prosedur penangkapan, serta penggunaan senjata api.
Seluruh tudingan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang dan proses peradilan yang menjunjung asas praduga tak bersalah.
Editor : Chanry Suripatty