Kuasa Hukum CV Prima Papua Bongkar Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Wartawan Bermodus Ancaman Berita
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Kuasa hukum CV Prima Papua, Jatir Yuda Marau, membongkar dugaan pemerasan yang disebut melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan. Oknum tersebut diduga mengancam menerbitkan pemberitaan negatif apabila perusahaan tidak memenuhi permintaan pembayaran sejumlah uang.
Ancaman itu disebut tidak berhenti pada rencana publikasi. Perusahaan juga diduga diminta membayar Rp35 juta kepada setiap media apabila menginginkan pemberitaan yang telah diterbitkan dihapus atau diturunkan.
“Dan bila mau menurunkan berita atau take down itu harus membayar per media sebesar 35 juta. Dan mereka ada sebanyak 15 media,” kata Yuda dalam konferensi pers di Kota Sorong, Rabu (29/7/2026).
Apabila angka tersebut dikalikan dengan 15 media sebagaimana disebutkan Yuda, total dana yang diduga diminta dapat mencapai Rp525 juta. Namun, klaim tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Yuda mengatakan CV Prima Papua menyampaikan klarifikasi setelah nama perusahaan dikaitkan dengan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, pencemaran lingkungan, hingga penindakan terhadap mantan anggota TNI Angkatan Laut, Timotius Rumpaidus.
“Hari ini saya bertindak selaku kuasa hukum CV Prima Papua akan melakukan klarifikasi terkait dengan pemberitaan dalam beberapa waktu terakhir di media elektronik atau media online, terkait dengan adanya kejadian penembakan salah satu warga atau mantan anggota TNI,” ungkap Yuda.
Berawal dari Truk Pengangkut BBM
Menurut Yuda, rangkaian persoalan bermula pada 22 Juli 2026 ketika sebuah truk mengangkut bahan bakar minyak yang diduga merupakan solar bersubsidi. Muatan tersebut kemudian dikaitkan dengan CV Prima Papua.
Manajemen perusahaan membantah telah memesan atau membeli BBM tersebut. Yuda menjelaskan, pengemudi truk baru berencana menawarkan bahan bakar kepada perusahaan dan belum tiba di lokasi ketika kendaraan itu dihentikan.
“Sumbernya kami juga pun belum tahu persis dari mana, sehingga mereka menduga CV Prima Papua memesan BBM,” kata Yuda menceritakan kronologis.
Setelah kendaraan dihentikan, sejumlah orang disebut memanggil perwakilan CV Prima Papua untuk menghadiri pertemuan yang disebut sebagai mediasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan diduga diminta membayar sejumlah uang sebagai denda atas pengangkutan BBM yang dianggap ilegal.
“Mereka ini bertindak seolah – olah, mereka adalah aparat penegak hukum. Sehingga mereka memanggil dan mengundang manajemen CV Prima Papua,” kata Yuda.
“Oknum ini kemudian menuntut kepada CV Prima Papua untuk membayar sejumlah uang dan denda atas pengangkutan BBM tersebut yang mereka dugaan kalau itu adalah ilegal,” tuturnya.
CV Prima Papua menolak memenuhi permintaan tersebut karena merasa tidak pernah memesan maupun membeli bahan bakar yang dipersoalkan.
“Truk pengangkut BBM ini, tujuannya, ingin menjual BBM kepada CV Prima Papua. Maka pemilik truk ini membawa BBM tersebut untuk ditawarkan kepada CV Prima Papua. Nah dalam perjalanan itu, oknum mantan Anggota yang ditangkap oleh POMAL menawan truk tersebut,” kata Yuda.
Tuduhan Bergeser ke Pencemaran Lingkungan
Yuda menyatakan tekanan terhadap perusahaan kemudian bergeser ke isu dugaan pencemaran lingkungan setelah permintaan pembayaran dalam persoalan BBM tidak dipenuhi.
Sejumlah pihak bahkan disebut mengajak pemilik hak ulayat melakukan pemalangan di sekitar lokasi perusahaan.
“Bahkan oknum – oknum ini mengajak pemilik hak ulayat untuk melakukan pemelangan atas dugaan pencemaran lingkungan,” kata Yuda.
Ia menegaskan CV Prima Papua telah memiliki dokumen lingkungan sejak perusahaan didirikan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan oleh instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Oke kasarnya, atau misalnya, CV Prima Papua diduga melakukan pencemaran lingkungan, maka yang harus bertindak adalah Aparat Penegak Hukum atau instansi yang diberi kewenangan, nanti hakim yang memberikan hukuman, bila bersalah,” kata Yuda.
Menurutnya, individu maupun kelompok masyarakat tidak berwenang menjatuhkan denda atau meminta pembayaran atas dugaan pelanggaran distribusi BBM dan pencemaran lingkungan.
Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ikut Mengancam
Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Yuda menyebut terdapat seseorang yang mengaku sebagai wartawan KPK. Orang itu diduga bekerja sama dengan pihak yang meminta pembayaran kepada CV Prima Papua.
Oknum tersebut disebut mengancam akan menyebarkan pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pencemaran lingkungan apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan yang disampaikan.
“Saat kejadian itu saya tidak berada di tempat. Namun saya dilaporkan oleh manajemen bahwa ada kejadian seperti ini,” tutur Yuda.
Berdasarkan laporan manajemen, Yuda menilai rangkaian perbuatan itu telah mengarah pada dugaan tindak pidana. Perusahaan berencana menyerahkan perkara tersebut kepada aparat kepolisian.
“Iya kami tentu akan polisikan oknum wartawan KPK ini. Sebab dia mengancam akan menaikkan berita, bila tuntutan para oknum terhadap BBM subsidi dan pencemaran lingkungan tidak dipernuhi. Dan bila sudah naik beritanya, maka kalau minta untuk diturunkan atau take down nilainya Rp 35 juta per media,” kata Yuda.
Meski demikian, tuduhan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari pihak perusahaan. Identitas terduga, status sebagai wartawan, media yang diklaim terlibat, rekaman percakapan, serta bukti permintaan uang harus diperiksa secara menyeluruh oleh aparat berwenang.
Pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan hukum yang adil.
Perusahaan Bantah Terlibat Penindakan Timotius
Sebelum membuat laporan, Yuda mengaku mencari kepastian mengenai status kedinasan Timotius Rumpaidus. Klarifikasi itu diperlukan untuk menentukan apakah laporan harus disampaikan kepada kepolisian atau Polisi Militer Angkatan Laut.
“Namun sebelumnya membuat laporan, saya tentu ingin memastikan apakah si oknum ini masih aktif anggotanya atau tidak. Karena saya mau menentukan laporan. Apakah saya membuat laporan ke Kepolisian atau POMAL,” ucap Yuda.
Yuda membantah anggapan bahwa penindakan terhadap Timotius dilakukan atas permintaan CV Prima Papua. Menurutnya, perusahaan hanya mencari kepastian mengenai status yang bersangkutan sebelum menentukan jalur pelaporan.
“Jadi kami klarifikasi peristiwa penembakan itu bukan karena CV Prima Papua, namun murni penegakan hukum yang dilakukan pihak POMAL. Jadi peristiwa penegakan hukum yang diajukan oleh POMAL berdasarkan putusan Pengadilan Militer seolah – olah karena disuruh oleh CV Prima Papua. Ini opini yang sangat menyesatkan yang bisa merusak citra dan wibawa POMAL,” tutur Yuda.
Komandan POMAL Kodaeral XIV Sorong, Kolonel Laut (PM) Feber Simandalahi, sebelumnya menyatakan penindakan terhadap Timotius bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI AL.
“Setelah anggota kita lakukan pengecekan, ditemukan fakta bahwa oknum yang ngaku TNI AL yakni Timotius Rumpaidus,” ujar Feber di Markas POMAL Kodaeral XIV Sorong, Rabu (29/7/2026).
Pemeriksaan POMAL menemukan Timotius telah diberhentikan dari TNI AL dalam perkara desersi berdasarkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 195-K/PM.III-19/AL/X/2019.
“Kita cek ternyata benar Timotius telah dipecat dalam perkara disersi, dan diperkuat putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Nomor:195-K/PM.III-19/AL/X/2019,” katanya.
Feber menyebut Timotius melakukan perlawanan ketika petugas memintanya menyerahkan diri. Ia diduga memukul petugas dan mencoba merebut senjata seorang perwira.
“Hanya saja Timotius melakukan perlawanan ke petugas, bahkan ada petugas kami kena pukul hingga memar, maka perwira di situ lakukan tembakan peringatan,” ucapnya.
“Timotius juga mau merampas senjata milik perwira, melihat itu anggota menendang dia. Perwira yang pegang senjata kemudian lepas tembakan terukur, dan melumpuhkan kaki Timotius Rumpaidus,” kata dia.
Feber menegaskan tindakan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan perusahaan atau pihak tertentu.
“Melihat informasi liar beredar di masyarakat, kami meluruskan bahwa perkara ini murni penegakan hukum tak ada tendensi,” katanya.
IJTI: Undang-Undang Pers Bukan Tameng Kejahatan
Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Papua–Maluku, Chanry Suripatty, mengecam setiap tindakan yang menyalahgunakan identitas maupun profesi wartawan untuk mengintimidasi, menekan, atau memperoleh keuntungan pribadi.
Ia menegaskan profesi wartawan merupakan profesi terhormat yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. Wartawan memang memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi perlindungan tersebut hanya berlaku ketika jurnalis menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Undang-Undang Pers tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan intimidasi, ancaman, pemaksaan, dugaan pemerasan, maupun tindakan lain demi memperoleh keuntungan pribadi,” tegas Chanry.
Menurutnya, pemberitaan tidak boleh dipakai sebagai alat tawar-menawar untuk memperoleh uang. Kode Etik Jurnalistik juga melarang wartawan menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
IJTI Papua–Maluku meminta CV Prima Papua mengumpulkan dan menjaga seluruh alat bukti, termasuk rekaman percakapan, pesan elektronik, dokumen, bukti transfer, serta keterangan saksi.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana, perusahaan memiliki hak untuk melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses secara objektif, transparan, dan profesional.
“IJTI Papua–Maluku tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Solidaritas profesi tidak boleh berubah menjadi perlindungan terhadap pelanggaran,” katanya.
Namun, Chanry mengingatkan masyarakat agar tidak menghakimi seseorang sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum yang sah. Identitas terduga, nama media, kronologi, serta bukti yang dimiliki harus diverifikasi secara menyeluruh.
“Asas praduga tak bersalah wajib tetap dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.
IJTI Papua–Maluku juga meminta kasus tersebut tidak dijadikan alasan untuk menggeneralisasi, mengintimidasi, menghalangi, ataupun membatasi wartawan lain yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Sengketa yang berkaitan dengan isi pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers. Sebaliknya, perbuatan di luar kegiatan jurnalistik yang diduga mengandung unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menakut-nakuti narasumber. Kartu pers bukan alat menekan, berita bukan barang dagangan, dan Undang-Undang Pers bukan tameng untuk melakukan dugaan kejahatan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan profesi wartawan harus bertanggung jawab secara etik, organisasi, dan hukum,” tegas Chanry.
Kini, tuduhan dugaan pemerasan tersebut harus dibuktikan melalui laporan resmi dan pemeriksaan hukum. Perusahaan wajib menyerahkan bukti, pihak terduga berhak memberikan klarifikasi, sedangkan aparat penegak hukum dituntut mengusut perkara secara independen.
Penegakan hukum yang transparan diperlukan bukan hanya untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk melindungi masyarakat serta menjaga kehormatan wartawan yang bekerja secara profesional. Kemerdekaan pers harus dibela, tetapi penyalahgunaan profesi tidak boleh ditoleransi.
Editor : Chanry Suripatty