Polda Papua Barat Daya Ungkap 15 Kasus 3C, 16 Pelaku dan 32 Motor Diamankan
SORONG, iNewssorongraya.id — Polda Papua Barat Daya bersama jajaran Polres, Polresta, dan Polsek mengungkap 15 kasus kejahatan jalanan tiga C atau curanmor, curat, dan curas di wilayah Sorong dalam tiga bulan terakhir.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Senin, 26 Mei 2026. Polisi menangkap 16 pelaku dari sejumlah lokasi berbeda dan mengamankan 32 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polda, Polres, Polresta, dan Polsek dalam memperkuat patroli serta penindakan di titik rawan kriminalitas.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Papua Barat Daya, Polres, Polresta, dan Polsek dalam memperkuat patroli serta penindakan di titik rawan kriminalitas,” kata Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, menjelaskan penyidik tetap memproses kasus yang melibatkan pelaku anak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Empat pelaku masih berusia anak. Penanganan terhadap mereka dilakukan melalui assessment dan diversi sesuai mekanisme sistem peradilan pidana anak,” ujar AKBP Ardy Yusuf.
Junov menegaskan polisi akan menerapkan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang brutal, nekat, dan membahayakan warga maupun aparat.
“Patroli gabungan terus digencarkan sejak 5 Mei 2026 untuk mencegah kejahatan jalanan dan menjaga situasi kamtibmas di Sorong tetap kondusif. Polisi akan menerapkan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang brutal, nekat, dan membahayakan warga maupun aparat,” kata Kombes Pol Junov Siregar.
Dalam proses hukum, pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor dapat dijerat Pasal 477 KUHP. Sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dapat dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga memperketat pengawasan terhadap penjualan barang hasil curian melalui media sosial, termasuk Facebook. Pengawasan tersebut dilakukan untuk menekan peredaran barang curian dan menelusuri jaringan penadah.
Dengan pengungkapan 15 kasus tersebut, Polda Papua Barat Daya berupaya menekan kejahatan jalanan dan memulihkan rasa aman warga di wilayah Sorong dan sekitarnya.
Editor : Hanny Wijaya