get app
inews
Aa Text
Read Next : Marinus Yaung Laporkan 100 Akun Penyebar Video Fitnah ke Bareskrim Polri, Sebut Influencer DS

Kasus Febrie Jadi Ujian Prabowo, Akademisi Uncen Ingatkan Risiko Serangan Balik

Senin, 13 Juli 2026 | 00:36 WIB
header img
Akademisi Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung. (FOTO : Dok Pribadi)

 

 

JAYAPURA, iNewssorongraya.id  — Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen), Marinus Yaung, menilai perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus tata kelola batu bara, PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel. Penetapan tersangka dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Marinus mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, tetapi juga berpotensi membuka jaringan kepentingan yang lebih luas.

“Menurut hemat saya, kasus korupsi Febrie ini, tantangan terbesar Presiden Prabowo dalam penegakkan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini,” kata Marinus dalam keterangannya yang diterima Redaksi iNewssorongraya.id, Minggu (12/7/2026) malam tadi. 

Ia menyoroti pernyataan Febrie setelah penyidik menemukan uang tunai dan emas di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Febrie menyatakan barang-barang tersebut bukan miliknya dan akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.

“Barang-barang itu ada pemiliknya. Semua tentu dapat dipertanggungjawabkan, tetapi tidak disampaikan melalui forum ini, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Febrie sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Menurut Marinus, pernyataan “barang itu, ada pemiliknya” dapat dibaca sebagai sinyal bahwa perkara tersebut berpotensi melibatkan pihak lain. Ia menduga Febrie tidak akan menerima apabila seluruh tanggung jawab pidana dibebankan kepadanya seorang diri.

Namun, Marinus tidak menyertakan bukti yang menguatkan dugaannya bahwa pemilik barang tersebut merupakan orang dekat atau bagian dari lingkaran kekuasaan Presiden Prabowo. Identitas pemilik uang dan emas itu juga belum diumumkan secara resmi oleh penyidik.

Dibandingkan dengan Skandal Watergate

Marinus membandingkan perkembangan perkara Febrie dengan skandal Watergate di Amerika Serikat yang berujung pada pengunduran diri Presiden Richard Nixon pada 1974. Ia menilai tekanan politik dapat membesar apabila proses penyelidikan terbukti melibatkan penyalahgunaan kewenangan atau kepentingan politik tertentu.

Analogi tersebut masih bersifat pendapat pribadi. Belum terdapat bukti publik yang menunjukkan kegiatan pengawasan terhadap Febrie dilakukan atas perintah atau sepengetahuan Presiden Prabowo maupun mantan Presiden Joko Widodo.

Marinus meminta pemerintah tidak mengabaikan potensi munculnya informasi baru dari Febrie, mengingat mantan Jampidsus tersebut pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar.

“Ini momentum yang baik untuk membongkar dan menuntaskan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia,” ujarnya.

Ia meminta Presiden Prabowo memastikan proses hukum berlangsung transparan, tanpa perlindungan politik terhadap siapa pun. Menurut dia, keberpihakan pemerintah akan dinilai dari keberanian aparat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila perkara mengarah kepada pejabat atau tokoh berpengaruh.

DPR Minta Tim Penyidik Independen

Perkara Febrie kini telah dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan menyatakan akan mempelajari alat bukti dan menggelar ekspose bersama tim penyidik Polri. Febrie juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak 11 Juli 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang tidak mempunyai hubungan atau afiliasi dengan Febrie. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Komisi III DPR juga membentuk panitia kerja untuk mengawasi penanganan perkara. Komisi Pemberantasan Korupsi disebut akan dilibatkan dalam fungsi supervisi guna memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan.

Meski menghadapi desakan hukuman berat dari sejumlah tokoh dan politikus, penentuan bersalah atau tidaknya Febrie tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti. Febrie masih berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kini menjadi ujian bagi independensi institusi penegak hukum sekaligus komitmen Presiden Prabowo dalam memastikan proses pemberantasan korupsi tidak tunduk pada tekanan politik. Transparansi atas asal-usul barang yang ditemukan di Sentul serta pengusutan pihak lain yang diduga terlibat akan menentukan apakah kasus itu berhenti pada seorang tersangka atau membuka jaringan yang lebih besar.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut