get app
inews
Aa Text
Read Next : Empat Perusahaan Diduga Jadi Jalur Pencairan Rp6,54 Miliar Anggaran DPRP PBD

Korban Curas di Sorong Diancam Gunting dan Dipukul, Pelaku IZ Ditangkap Polisi

Senin, 25 Mei 2026 | 09:41 WIB
header img
Tim Mangewang Polresta Sorong Kota mengamankan IZ, pelaku curas yang mengancam dan aniaya korban perempuan dengan gunting di Kampung Salak, Sorong Barat. (Foto : Dok. Polresta Sorong Kota).

SORONG, iNewsSorongRaya.id - Tim Resmob Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial IZ dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya.

Pelaku ditangkap setelah diduga menghadang korban berinisial WN, mengancam menggunakan sebilah gunting, memukul korban, lalu merampas tas berisi barang-barang berharga milik korban.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat korban di Polresta Sorong Kota.

“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/458/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 14 Mei 2026,” kata AKBP Ardy Yusuf dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Dalam laporan tersebut, korban WN menyebut dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh pelaku IZ. Pelaku diketahui beralamat di Jalan Ampi, Kompleks Kampung Kei, Kota Sorong.

Ardy menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara menghadang korban menggunakan senjata tajam berupa gunting. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban.

Namun, meski korban telah menyerahkan uang, pelaku tetap mengancam korban. Pelaku juga memukul korban sebelum merampas tas dan barang-barang berharga milik korban.

“Pelaku menghadang korban menggunakan gunting sambil meminta sejumlah uang. Setelah korban memberikan uang, pelaku tetap mengancam, memukul korban, lalu merampas tas milik korban,” ujar Ardy.

Setelah kejadian itu, korban mendatangi Polresta Sorong Kota untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota.

Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, menyatakan penyidik langsung bergerak setelah menerima laporan korban. Polisi, kata dia, melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.

Menurut Jenny, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 05.10 WIT, Tim Mangewang memperoleh informasi dari agen bahwa pelaku IZ berada di sekitar Kampung Salak, Kota Sorong.

Tim kemudian melakukan konsolidasi dan analisis rencana penangkapan. Operasi itu dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan.

Sekitar pukul 05.20 WIT, tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota, Aiptu Dachlan Anny, melakukan pemetaan dan pengepungan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah lebih dahulu meninggalkan tempat tersebut. Polisi kemudian mendatangi orang tua pelaku dan meminta agar IZ segera menyerahkan diri.

Upaya persuasif tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIT, orang tua pelaku menyerahkan IZ ke Polsek Sorong Barat.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Petugas kemudian mengamankan sebilah gunting yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pencurian dengan kekerasan.

Pada pukul 20.15 WIT, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Sorong Kota. IZ kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan IZ dalam sejumlah aksi curas lain di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

Kompol Jenny Hengkelare menegaskan, Polda Papua Barat Daya bersama jajaran Polresta Sorong Kota berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Polisi tidak hanya berhenti pada satu laporan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan pelaku,” kata Jenny.

Kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena modus pelaku dinilai membahayakan keselamatan korban. Penggunaan benda tajam berupa gunting dalam aksi curas menunjukkan adanya ancaman serius terhadap warga.

Polisi meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan ciri pelaku serupa agar segera melapor. Keterangan warga dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan IZ.

Saat ini, penyidik Polresta Sorong Kota masih memeriksa pelaku, menyita barang bukti, dan menelusuri kemungkinan jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan aksi curas tersebut.

Penangkapan IZ sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan di Kota Sorong tidak bisa dianggap sebagai kasus tunggal. Polisi perlu memastikan seluruh korban memperoleh keadilan, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut