Bupati Raja Ampat Respons Catatan Banggar DPRK, Siapkan Perbaikan Tata Kelola Daerah
WAISAI, iNewssorongraya.id – Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, merespons tajam catatan Badan Anggaran DPRK Raja Ampat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Tahun Anggaran 2025. Ia menyatakan pemerintah daerah tidak akan menempatkan kritik legislatif sebagai tekanan politik, melainkan sebagai dasar perbaikan tata kelola pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan Orideko dalam Rapat Paripurna Penetapan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang DPRK Raja Ampat, Waisai, Rabu malam (13/5/2026). Forum tersebut dihadiri Wakil Bupati Raja Ampat, pimpinan dan anggota DPRK, Sekretaris Daerah, unsur TNI/Polri, kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Dalam pidato penutupannya, Orideko menyampaikan apresiasi kepada DPRK Raja Ampat yang telah menelaah dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah secara kritis. Menurut dia, pembahasan LKPJ menunjukkan fungsi pengawasan legislatif berjalan dalam koridor demokrasi yang sehat dan konstruktif.
"Proses ini adalah bukti tanggung jawab kita bersama kepada rakyat dan sejarah. Seluruh masukan yang disampaikan menjadi landasan utama bagi kami untuk terus menyempurnakan tata kelola di seluruh lini pemerintahan," tegas Bupati.
Orideko mengakui pemerintah daerah harus menjawab sejumlah persoalan mendasar yang menjadi sorotan Banggar DPRK. Catatan tersebut mencakup rendahnya kemandirian fiskal, komposisi belanja daerah, efektivitas pengawasan, hingga kualitas program pelayanan dasar.
Salah satu sorotan utama ialah kontribusi Pendapatan Asli Daerah atau PAD Raja Ampat yang baru mencapai 4,42 persen. Angka itu menunjukkan ketergantungan fiskal daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat masih sangat tinggi.
Menjawab kondisi tersebut, Orideko menegaskan pemerintah daerah akan menyusun peta jalan percepatan kemandirian keuangan daerah. Kebijakan itu akan diarahkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, optimalisasi aset daerah, penguatan sektor pariwisata dan kelautan, serta revitalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
Menurut dia, Raja Ampat memiliki potensi ekonomi besar yang harus dikelola lebih produktif. Potensi pariwisata, kelautan, dan aset daerah tidak boleh hanya menjadi kebanggaan, tetapi harus memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pada sektor anggaran, pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan belanja modal secara bertahap hingga mencapai minimal 40 persen. Orideko menyebut langkah itu akan disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ia mengatakan seluruh sumber pendanaan akan disinkronisasi, mulai dari APBD, Dana Alokasi Umum, Dana Desa, hingga Dana Otonomi Khusus. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar anggaran tidak tersebar tanpa arah, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pembenahan juga akan dilakukan pada tata kelola dan sistem pengawasan internal. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akan mempercepat penetapan dokumen anggaran, memperkuat peran Tim Anggaran Daerah, serta menerapkan sistem pemantauan dini berbasis teknologi di seluruh OPD.
Orideko menilai sistem pengawasan yang kuat menjadi syarat penting agar program pemerintah berjalan tepat waktu, sesuai target, dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran. Ia menegaskan setiap OPD harus bekerja dengan ukuran kinerja yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pemerintah daerah akan memperketat efektivitas program pelayanan dasar. Seluruh kegiatan harus berbasis kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar memenuhi rutinitas anggaran tahunan.
Kapasitas inspektorat akan diperkuat, jangkauan pengawasan lapangan diperluas, dan akuntabilitas program dipertegas. Fokus utama pembenahan diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan penanggulangan bencana.
Di hadapan DPRK, Orideko juga menekankan bahwa hubungan eksekutif dan legislatif tidak boleh dipahami sebagai relasi oposisi. Ia menyebut kedua lembaga memiliki posisi setara dalam memastikan pemerintahan berjalan transparan, efektif, dan berpihak kepada rakyat.
"Laut Raja Ampat tidak pernah membedakan siapa yang berkuasa, ia memberi tempat bagi siapa saja yang tulus dan berniat baik. Demikian pula kami bekerja, bukan karena tekanan politik, melainkan karena tanggung jawab moral dan konstitusional kepada rakyat," ujarnya.
Orideko memaknai penetapan LKPJ 2025 sebagai momentum untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRK. Menurut dia, kritik harus diubah menjadi energi perbaikan, sementara rekomendasi legislatif harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang terukur.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus dijaga agar Raja Ampat memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, mandiri, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sidang paripurna tersebut menjadi penegasan bahwa pekerjaan pemerintah daerah tidak berhenti pada penetapan LKPJ. Tantangan berikutnya ialah memastikan seluruh komitmen perbaikan fiskal, anggaran, pengawasan, dan pelayanan publik benar-benar dijalankan secara konsisten demi masa depan Raja Ampat yang lebih sejahtera dan bermartabat.
Editor : Hanny Wijaya