get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Bendungan Ayamaru Memanas, Pemilik Ulayat Ancam Tempuh Jalur Hukum

Keluarga Besar Mendiang TS Boekorsyom Somasi Aktivis Lex Wu Akibat Dugaan Tudingan Sesat di Medsos

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:07 WIB
header img
Keluarga besar mendiang, TS Boekorsyom resmi melayangkan somasi terbuka kepada pemilik akun Facebook, Lex Wu. [FOTO : Dok Keluarga]

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Polemik sengketa lahan kembali memanas di ruang publik setelah keluarga besar mendiang TS Boekorsyom resmi melayangkan somasi terbuka kepada pemilik akun Facebook, Lex Wu. Langkah tegas ini diambil menyusul tudingan serius yang dinilai menyerang kehormatan keluarga dan membangun opini menyesatkan di media sosial.

Keluarga ahli waris TS Boekorsyom menegaskan keberatan keras atas narasi yang diunggah Lex Wu, yang menyebut adanya rekayasa dokumen hingga memunculkan tuduhan “mafia tanah”. Pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik keluarga besar Boekorsyom.

Perwakilan keluarga, Rossina Boekorsyom, menegaskan bahwa status hukum kepemilikan lahan telah jelas dan sah secara hukum. Ia menyebut seluruh dokumen yang dimiliki telah melalui proses hukum sebelum lahan tersebut dialihkan kepada pihak Hotel Vega.

“Kami adalah ahli waris sah dari almarhum TS Boekorsyom. Dokumen yang kami miliki legal dan teruji secara hukum sebelum lahan tersebut beralih kepemilikan ke pihak Hotel Vega,” ujar Rossina dalam konferensi pers di Sorong, Senin (30/3/2026).

Keluarga mengaku kecewa atas tuduhan yang dilontarkan Lex Wu, terutama karena mereka merupakan pihak yang secara sah menjual lahan tersebut kepada manajemen hotel.

“Kami yang menjual tanah kepada pihak Hotel Vega, kok kami yang dituduh sebagai mafia tanah?” tegas Rossina.

Pernyataan sikap ini mendapat dukungan penuh dari seluruh garis keturunan ahli waris TS Boekorsyom, termasuk Rozon dan Berto Boekorsyom, Moris Boekorsyom, Andro Boekorsyom, hingga Klinton Boekorsyom.

Selain menempuh jalur hukum, keluarga juga berencana membawa persoalan ini ke Dewan Adat Suku Biak Sorong Raya sebagai bagian dari penyelesaian secara adat.

Rossina mengungkapkan bahwa sengketa internal keluarga terkait lahan tersebut telah diselesaikan melalui jalur hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan banding Nomor 18/PDT/2024/PT.MNK dari Pengadilan Tinggi Manokwari tertanggal 29 Agustus 2024 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 121/Pdt/G/2023/PNSon. Sejak 30 September 2024, perkara tersebut dinyatakan inkrah.

“Kami bersyukur bahwa putusan sudah inkrah. Hak-hak kami telah terpenuhi secara hukum,” ujar Rossina.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya diberi mandat untuk mengurus pembagian lahan karena berdomisili di Sorong, guna mempermudah distribusi kepada seluruh ahli waris.

Somasi terbuka ini dipicu oleh unggahan Lex Wu yang menuding adanya rekayasa dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Dalam unggahannya, Lex Wu menulis:

“Agak laen memang! Surat pelepasan Hak hasil rekayasa saja! Bisa timbul Sertifikat! Mau heran? Mafia Tanah! Tapi Tuhan kan tidak tidur! Kebenaran bisa disalahkan, tapi tidak dapat dikalahkan…”

Ia juga menyinggung dugaan pemalsuan tanda tangan serta mendorong keterlibatan Puslabfor Bareskrim untuk melakukan analisis forensik terhadap dokumen tersebut.

Keluarga Boekorsyom kini menunggu itikad baik dari Lex Wu untuk memberikan klarifikasi atau permohonan maaf dalam waktu 1x24 jam sejak somasi dilayangkan. Jika tidak diindahkan, langkah hukum lanjutan dipastikan akan ditempuh.

Di sisi lain, kuasa hukum manajemen Hotel Vega, Jefrry Lambiombir, SH, turut menyayangkan pernyataan yang disampaikan di media sosial tersebut. Ia menilai tudingan tersebut sebagai bentuk allegation atau tuduhan tanpa dasar.

“Kami menyarankan untuk membaca keputusan pengadilan terlebih dahulu sebelum beropini,” ujarnya.

Jefrry menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh jalur hukum, bukan membangun opini publik tanpa bukti.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan silahkan mengambil langkah hukum, bukan membangun opini yang menyesatkan tanpa bukti,” tegasnya.

Ia juga menyatakan dukungan penuh kepada keluarga Boekorsyom untuk memproses kasus ini secara hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan benturan antara narasi media sosial dan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Dengan status perkara yang telah inkrah, langkah hukum yang diambil keluarga Boekorsyom menjadi penegasan bahwa tuduhan di ruang publik tidak dapat dibiarkan tanpa dasar yang jelas.

 

 

 

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut