Dari Pasar hingga Jasa Laundry, Pemkab Raja Ampat Perketat Pengawasan Alat Timbang
WAISAI, iNewsSorongraya.id – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengintensifkan tera dan tera ulang alat ukur guna memastikan keadilan dalam aktivitas jual beli di tengah masyarakat, Selasa (29/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan rutin yang dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun untuk menjamin akurasi alat ukur yang digunakan pelaku usaha, sekaligus melindungi hak konsumen dalam setiap transaksi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Raja Ampat, Iskandar Urbinas, menegaskan bahwa kegiatan yang telah berlangsung selama dua hari tersebut memiliki tujuan strategis dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara penjual dan pembeli.
“Kegiatan yang sudah berjalan selama 2 hari ini memiliki banyak tujuan mulia, mulai dari pelayanan publik, akurasi alat, kepatuhan hukum, hingga yang paling utama adalah keadilan bagi penjual dan pembeli,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fokus utama kegiatan ini adalah memastikan kebenaran hasil pengukuran dari berbagai alat yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat, terutama di sektor perdagangan.
“Tujuan utama adalah kebenaran hasil pengukuran dari alat-alat. Kita ingin ada keadilan, jangan sampai produsen atau penjual dirugikan, tapi jangan sampai konsumen juga dirugikan,” ungkapnya.
Pengawasan dilakukan terhadap beragam alat ukur yang umum digunakan, mulai dari timbangan di pasar tradisional, alat takar di toko kelontong, hingga perangkat penimbang di usaha jasa seperti laundry.
Selama pelaksanaan, tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi alat. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kerusakan, pemerintah meminta pelaku usaha untuk tidak menggunakannya hingga dilakukan perbaikan atau tera ulang.
“Kalau ada alat yang rusak atau selisih angkanya, masyarakat atau pemilik usaha jangan memakainya dulu. Harus diperbaiki atau ditera ulang supaya akurat kembali,” tegas Iskandar.
Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh pelaku usaha agar menggunakan alat ukur yang telah teruji keakuratannya sebagai bentuk komitmen terhadap praktik perdagangan yang jujur dan transparan.
“Gunakan alat yang sudah tertera dan teruji keakuratannya. Ini demi kebaikan bersama, supaya transaksi berjalan jujur dan amanah,” pungkasnya.
Editor : Chanry Suripatty