get app
inews
Aa Text
Read Next : Musda HIPMI Papua Barat Daya Siap Digelar, Ketua Carateker Pastikan Proses Sesuai AD/ART

Somasi Tak Dijawab Oleh Lurah, Kuasa Hukum Soter Yappen Surati Sekda Kota Sorong

Selasa, 25 November 2025 | 09:19 WIB
header img
Soter Rokyfeler Yappen bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Kantor Pemerintah Kota Sorong.

 

KOTA SORONG, iNewssorongraya.id – Kuasa hukum Soter Rokyfeler Yappen mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong setelah somasi yang dialamatkan kepada Lurah Kampung Baru terkait penolakan penerbitan surat keterangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mendapatkan tanggapan.

Kuasa hukum Soter Yappen, Johan Rahantoknam, menyampaikan bahwa surat tersebut telah diterima Bagian Umum Setda Kota Sorong. Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta klarifikasi langsung kepada Sekda karena penolakan lurah disebut dilakukan berdasarkan instruksi atasan.

“Ada bahasa bahwa lurah diperintahkan oleh sekda untuk tidak mengeluarkan surat keterangan pembayaran pajak,” ujar Johan, Selasa (25/11/2025).

Menurut Johan, kliennya sebelumnya juga diarahkan oleh lurah untuk menemui panitia pembayaran ganti rugi. Ia menilai hal tersebut janggal karena lurah tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

“Inikan aneh, lurah kan tidak punya kewenangan di situ,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tanah di Tanjung Dofior yang menjadi dasar permohonan pembayaran PBB memiliki bukti kepemilikan adat yang telah ada sejak 1970. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah tidak mengabaikan hak warga.

“Kalau kemudian muncul bahasa bahwa hal ini berkaitan dengan tanah negara, bagaimana bisa? Klien kami punya bukti kepemilikan yang kuat dari adat,” jelasnya.

Johan menyatakan pihaknya tetap mengawal kasus ini. Jika surat permohonan klarifikasi tak direspons, langkah hukum akan ditempuh.

“Proses ini tidak akan kami lepas. Jika surat kami tidak dijawab, maka langkah hukum akan kami tempuh,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tindakan lurah yang sebelumnya diduga mengusir sejumlah pemilik lapak penyewa lahan milik keluarga Yappen. Johan kembali menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik kliennya dan bukan aset Pemerintah Kota Sorong.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Jhon Ohoiner, meminta Sekda Kota Sorong menjawab surat klarifikasi karena penolakan lurah sebelumnya diduga mengacu pada instruksi Sekda.

“Terkait rumor bahwa tanah di Tanjung Dofior itu sengketa, kami tegaskan itu tidak benar. Kalaupun dikatakan tanah negara, apa buktinya?” kata Ohoiner.

Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah kota menahan penerbitan surat keterangan pembayaran PBB.

“Sebagai warga negara yang baik, wajar jika taat pajak. Kenapa masih ada pejabat yang menghalang-halangi?” tanyanya.

Ohoiner menekankan bahwa kliennya berhak mengetahui alasan pemerintah tidak mau mengeluarkan surat tersebut.

“Kalau kemudian muncul klaim bahwa itu tanah negara, silakan dibuktikan saja,” ujarnya.

Menurutnya, kliennya telah berupaya memenuhi kewajiban pajak. Bila proses pembayaran PBB terhambat, ia menilai terdapat persoalan pada sistem pelayanan.

Kasus ini bermula dari somasi yang dilayangkan kuasa hukum kepada Lurah Kampung Baru karena menolak menerbitkan surat keterangan pembayaran PBB atas tanah seluas 20.000 meter persegi di Tanjung Dofior. Penolakan disebut karena adanya perintah dari Sekda Kota Sorong. Hingga kini, klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Sorong belum disampaikan.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut