Alarm Keras BPK untuk Papua Barat Daya: Tata Kelola Aset dan Layanan Publik Masih Rapuh!
KOTA SORONG, iNewsSorongraya.id — Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua Barat Daya secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama empat pemerintah daerah lainnya. Penyerahan yang berlangsung di Hotel Vega, Kota Sorong, Kamis (8/1/2025) ini menjadi alarm keras atas masih lemahnya tata kelola aset, layanan publik, hingga belanja daerah di wilayah DOB termuda Indonesia itu.
LHP tersebut diserahkan kepada Papua Barat Daya, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, serta Kabupaten Raja Ampat. Pemeriksaan BPK menguliti sektor-sektor strategis yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik, mulai dari digitalisasi Barang Milik Daerah (BMD), pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pengelolaan data pendidikan, hingga pajak, retribusi, dan efektivitas belanja daerah.
Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah persoalan mendasar yang belum ditangani secara sistematis. Salah satunya adalah digitalisasi penatausahaan BMD yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap pengamanan aset daerah.
“Inventarisasi aset masih lemah, sistem e-BMD belum berjalan optimal, dan laporan aset belum terintegrasi secara menyeluruh. Bahkan, keamanan aset baik secara fisik maupun legal belum memenuhi standar, sementara belum ada kebijakan pemanfaatan aset sehingga banyak aset daerah tidak produktif,” tegas Rahmadi.
Di sektor kesehatan, BPK mencatat adanya kesenjangan serius antara standar nasional dengan kondisi fasilitas kesehatan di daerah. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rujukan (FKRTL) masih menghadapi keterbatasan bangunan, peralatan medis, dan kelengkapan ruangan. Pemeliharaan serta kalibrasi alat kesehatan tidak dilakukan secara rutin, sementara pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) belum memadai.
Akibatnya, peserta JKN kerap dipaksa membeli obat secara mandiri karena stok fasilitas kesehatan tidak sesuai dengan resep dokter. Temuan ini menegaskan bahwa akses layanan kesehatan yang layak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.
Pada sektor pendidikan, BPK menemukan pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kabupaten Sorong belum berjalan sebagaimana mestinya. Pemutakhiran data tidak konsisten, proses verifikasi lemah, dan validasi belum menyeluruh. Kondisi tersebut berpotensi memicu kesalahan perencanaan anggaran sekaligus menghambat efektivitas program pendidikan berbasis data.
Masalah juga mengemuka pada pengelolaan pajak dan retribusi daerah. BPK mencatat belum adanya regulasi pelaksanaan Pajak Penggunaan Barang dan Jasa Pribadi (PPBP) 2, ketidaksesuaian aturan pajak reklame serta pajak air tanah dengan ketentuan nasional, hingga mekanisme pemungutan retribusi yang tidak sejalan dengan Undang-Undang dan APBD. Penetapan tarif dan penggunaan dana retribusi pun ditemukan tidak selaras dengan aturan yang berlaku.
Khusus di Kota Sorong, BPK menyoroti pelaksanaan belanja daerah tahun 2025 yang dinilai menyimpang dari rencana. Sejumlah proyek infrastruktur, terutama pekerjaan jalan, tidak memenuhi spesifikasi teknis. Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran akibat proses pengadaan yang tidak berjalan sesuai mekanisme.
Menanggapi temuan tersebut, Rahmadi menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya disiplin kerja, penguatan fungsi pengendalian internal, serta peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan berkelanjutan.
“Koordinasi antarinstansi harus diperkuat agar rekomendasi BPK tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara konkret,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mengapresiasi penyerahan LHP tersebut dan menilai temuan BPK sebagai cermin objektif kondisi tata kelola pemerintahan daerah saat ini.
“Kami yakin apa yang dituangkan dalam laporan ini sesuai dengan standar pemeriksaan BPK berdasarkan regulasi. Walaupun bekerja dengan keterbatasan, tuntutan masyarakat terus meningkat sehingga kami memerlukan pembinaan dan pendampingan,” kata Gubernur.
Ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, baik terkait pengelolaan keuangan, aset daerah, maupun kebijakan pelayanan publik.
“Pemerintah daerah akan bergerak cepat melakukan pembenahan agar kualitas layanan publik terus meningkat dan belanja daerah benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.
Editor : Hanny Wijaya