Kasus Pencabulan Anak di Sorong Kota: Polisi Pastikan Proses Hukum Ayah Angkat Tetap Berjalan
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota terus mempercepat penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang diduga dilakukan ayah angkatnya, A (58). Perkara ini mencuat setelah korban memberanikan diri mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya, setahun setelah peristiwa tragis itu terjadi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama, menjelaskan bahwa dugaan tindakan tersebut terjadi pada Oktober 2024 saat ibu angkat korban sedang tidak berada di rumah.
"Waktu itu pada tahun 2024, sekitar bulan Oktober, ibu angkat korban sedang ke luar daerah. Jadi, situasi dalam rumah itu cuma ada si tersangka dengan anak korban," ujar Ipda Eka ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/11).
Ia menegaskan, dalam kondisi itulah dugaan pencabulan terjadi dan korban memilih diam karena ketakutan. "Nah, di situ mulai terjadi pencabulan terkait dengan apa yang terjadi sama si anak korban ini. Setelah dari situ, anak korban ini diam," tambahnya.
Pada 2025, korban yang kini duduk di kelas 5 SD mulai merasa semakin tertekan di rumah. Ia akhirnya menceritakan pengalaman pahit itu kepada teman sekelasnya.
"Akhirnya dia ceritakan sama teman kelasnya, dia ceritakan sama teman sekolahnya, kalau memang bapak angkatnya ada bikin-bikin dia kurang bagus," ungkap Ipda Eka.
Cerita tersebut kemudian diteruskan oleh teman korban kepada ibunya, yang kemudian melaporkan ke pihak sekolah. Guru korban lalu menghubungi Unit PPA Polresta Sorong Kota. Namun, guru tersebut mengaku takut membuat laporan secara langsung.
Karena adanya kekhawatiran dari pihak sekolah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA akhirnya mengambil alih proses pelaporan.
"Akhirnya dari UPTD yang langsung membuat laporan. UPTD yang membuatkan laporan, laporan polisi itu sudah jadi dan sampai sekarang ini kita sudah berproses," tegasnya.
Ipda Eka memastikan penyidik telah mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, yang kemudian memberikan petunjuk P19 karena masih ada kekurangan formil maupun materiil yang perlu dilengkapi.
"P19 itu kita sudah penuhi semua. Kita sudah mengembalikan berkas terkait dengan P19 itu," kata Ipda Eka.
Selain melengkapi petunjuk kejaksaan, penyidik juga telah menyelesaikan Berita Acara (BA) koordinasi serta permintaan tambahan dari Kejaksaan.
Saat ini, berkas kembali berada di Kejaksaan Negeri Sorong untuk proses penelitian akhir sebelum dinyatakan lengkap.
"Setelah diperiksa dari Kejaksaan, mungkin setelah dinyatakan memang berkas itu lengkap, nanti akan dikeluarkan P21-nya," tutupnya.
Editor : Hanny Wijaya