get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Sorong Kerahkan Patroli Massif, Tekan Aksi Curanmor dan Begal

Program Rp1,2 Miliar untuk Masyarakat Asli Papua Diduga Raib, LIN Papua Barat Daya Lapor Polisi

Senin, 06 Oktober 2025 | 21:05 WIB
header img
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIN Papua Barat Daya, Andrew Warmasen.

 

SORONG, iNewssorongraya.id — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi peternakan ayam petelur dan pembangunan kandang ayam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 ke Polresta Sorong Kota.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Andrew Warmasen, mengatakan laporan tersebut berangkat dari hasil investigasi timnya yang menemukan indikasi kuat proyek bernilai Rp1,2 miliar itu tidak pernah direalisasikan sebagaimana mestinya.

“Kami sudah melakukan kroscek ke lapangan, dan dari total rencana pembuatan enam kandang ayam petelur, hingga hari ini belum dibangun alias fiktif,” ungkap Andrew Warmasen saat konferensi pers di salah satu kafe di Kota Sorong, Senin (6/10/2025).

Menurut Andrew, proyek tersebut sejatinya dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat asli Papua (OAP) di sektor peternakan, namun hingga menjelang akhir tahun 2025, tidak ada satu pun kandang ayam yang terlihat di lokasi yang ditentukan.

“Yang jadi temuan kami, sampai hari ini belum ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan investasi ternak ayam petelur dan pembangunan beberapa kandang. Kami temukan di lapangan, dari enam kandang yang direncanakan, satu pun belum dibangun,” ujarnya menegaskan.

LIN Papua Barat Daya menduga proyek tersebut telah terealisasi secara administratif hingga 100 persen, namun di lapangan hanya ditemukan tumpukan besi tanpa tanda pembangunan fisik.

“Saat kami turun di lokasi yang berada di Jalan Kampus Kedokteran Kabupaten Sorong, yang ada hanya pembesian. Tidak ada tanda-tanda pembangunan. Asumsi kami, pekerjaan ini fiktif karena sampai Oktober 2025 hanya ada besi saja di atas lahan itu,” jelas Andrew.

Andrew mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun lembaganya, estimasi kerugian negara dari proyek tersebut mencapai sekitar Rp888 juta lebih. Meski demikian, perhitungan resmi tetap menjadi kewenangan lembaga auditor negara.

“Soal kerugian negara, tentu harus melalui penghitungan resmi instansi yang berwenang. Namun, kami punya estimasi sekitar Rp888 juta 355 ribu 555 rupiah,” tuturnya.

Lembaga yang dikenal independen dan bergerak di bidang pengawasan publik itu menegaskan telah menyerahkan data lengkap kepada Satuan Tipikor Polresta Sorong Kota, termasuk identitas perusahaan pelaksana proyek, lokasi pembangunan di SP 2 Kabupaten Sorong, serta rincian pagu anggaran.

“Kami telah melaporkan apa yang kami temukan kepada aparat penegak hukum. Semua data sudah kami serahkan ke Polresta Sorong Kota. Rencananya besok kami juga akan menyerahkan berkas temuan investigasi ke Kejaksaan Negeri Sorong,” tambah Andrew.

LIN Papua Barat Daya, lanjutnya, juga akan menyampaikan laporan serupa ke Polda Papua Barat Daya, guna memastikan adanya tindak lanjut penyelidikan maupun penyidikan.

“Untuk proses hukum semua menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan berharap penyidik segera mendalami kasus ini,” katanya.

Andrew menyayangkan bahwa niat baik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, yang pada tahun pertama berdirinya berkomitmen memberdayakan masyarakat asli Papua melalui program peternakan ayam petelur, justru diduga tidak terlaksana akibat penyimpangan anggaran.

“Dari data investigasi kami, proyek ini diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat OAP. Tapi yang kami temukan justru dugaan proyek fiktif. Kami menduga ada aliran dana yang tidak semestinya, bahkan kemungkinan digunakan untuk pembiayaan kontestasi politik,” beber Andrew.

LIN Papua Barat Daya memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mengumumkan perkembangan penyelidikan publik dalam waktu dekat.

“Kami akan merilis kembali perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan terkait laporan dugaan korupsi ini. Masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran daerah digunakan,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek investasi peternakan ayam petelur Rp1,2 miliar ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program pemberdayaan ekonomi OAP yang gagal terealisasi. Aparat penegak hukum kini diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik di provinsi termuda Indonesia itu.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut