Mantan Wali Kota Tantang Uji Forensik, Bongkar Dugaan Pemalsuan Izin Reklamasi PT Bagus Jaya Abadi
SORONG, iNewssorongraya.id – Mantan Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau, pada Rabu (1/10/2025) siang mendatangi Polresta Sorong Kota untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangannya pada surat izin prinsip dan izin reklamasi milik PT Bagus Jaya Abadi (BJA).
Kehadiran Jitmau merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/496/VII/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 14 Juli 2025, yang dibuat melalui kuasa hukumnya, Mercy Sinay. Laporan itu menduga adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan sesuai Pasal 263 KUHP.
“Intinya saya tidak tahu dengan izin prinsip dan izin reklamasi yang mereka (PT BJA) pegang. Orangnya saja saya tidak kenal, alamat kantornya saya tidak tahu, lokasi reklamasi juga saya tidak tahu. Masa saya bisa keluarkan surat kepada orang yang saya tidak kenal,” tegas Lambert Jitmau usai pemeriksaan di Unit II Tipideksus Polresta Sorong Kota.
Lambert mengaku, selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Sorong sejak 2012 hingga 2022, dirinya hanya sekali menandatangani izin reklamasi, yakni untuk pembangunan di kawasan Tembok Berlin (Dofior). Sedangkan izin reklamasi milik PT BJA yang terbit pada 2013, ditegaskan bukan ditandatangani olehnya.
“Izin reklamasi itu pekerjaan besar karena menimbun laut jadi daratan. Jadi harus ada presentasi di depan wali kota, OPD terkait, bahkan pimpinan dewan, termasuk pemilik hak ulayat. Itu yang saya lakukan waktu keluarkan izin Tembok Berlin. Selebihnya saya tidak pernah tanda tangan,” jelasnya.
Jitmau menambahkan, dirinya siap jika harus menjalani uji forensik untuk memastikan keaslian tanda tangan yang diduga dipalsukan. “Saya siap kalau memang harus diperiksa forensik,” ujarnya.
Nama Lambert Jitmau sebelumnya mencuat dalam perkara perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN Sorong. Dalam sidang antara penggugat Ronald L Sanuddin melawan Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus, dan Tinje Sambite, Lambert hadir sebagai saksi dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani izin reklamasi yang kini menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum tergugat, Simon M. Soren, menyebut izin reklamasi seluas 12 hektar milik PT BJA tidak sah. “Izin reklamasi yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah oleh Paulus George Hung atau Mister Ting, itu tidak sah. Apalagi ada klaim hak atas tanah yang lebih dulu dimiliki pihak lain sejak 2003,” kata Simon.
Lambert juga menyinggung nama Paulus George Hung selaku pemilik PT BJA. Menurutnya, ia tidak pernah mengenal Hung maupun kantornya. “Saya punya keinginan beliau menemui saya supaya jelas. Saya mau tanya langsung, kau terima izin itu dari siapa? Karena saya wali kota waktu itu, dan saya tidak pernah tanda tangan,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan di Polresta Sorong Kota, Lambert dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik dan selesai dalam waktu kurang dari 30 menit. “Ada sekitar 11 pertanyaan, saya jawab semua singkat dan jelas,” tutupnya.
Editor : Chanry Suripatty