Investigasi Panas di Misool: Senator ARK Tuding Yayasan MER Palsukan Ijazah Anak TK

ARK juga menyoroti kewenangan penandatanganan ijazah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, ketua yayasan tidak berhak menandatangani ijazah. Kepala TK Baseftin Al-Ma’Arif—Sri Mugi Astuti, S.Pd.I—disebut sebagai pihak yang berwenang, sedangkan untuk ijazah lulusan 2023 kewenangan berada pada kepala sekolah yang baru, Riska Aulia Nakul, S.Pd.I, termasuk lulusan 2024. Namun, Veronika Virly Yuriken disebut tetap menandatangani dokumen tersebut.
“Penerbitan dan penandatanganan ijazah harus dilakukan lembaga pendidikan yang sah dan pejabat berwenang,” kata ARK. Ia menilai tindakan yang dituduhkan berpotensi masuk ranah pidana.
Senator itu merujuk Pasal 263 dan Pasal 272 KUHP tentang pemalsuan surat/ijazah, yang memuat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. “Kami mendorong penegakan hukum yang tegas dan terukur agar hak-hak siswa tidak dirugikan,” tegasnya.
ARK mendesak Polda Papua Barat Daya untuk memanggil Veronika Virly Yuriken serta Andrew Jhon Miners. “Penyidik perlu memeriksa keduanya agar perkara terang dan tidak ada upaya menghindar dari proses hukum,” ujar ARK, seraya menambahkan agar mobilisasi para pihak ke luar daerah diawasi selama proses berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi iNewssorongraya.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, dalam hal ini pihak Yayasan MER dan Polres Raja Ampat.
Editor : Hanny Wijaya