get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar Massa Anarkisme, Polda Papua Barat Perbantukan Ratusan Brimob BKO Polresta Sorong

Investigasi Panas di Misool: Senator ARK Tuding Yayasan MER Palsukan Ijazah Anak TK

Jum'at, 26 September 2025 | 17:11 WIB
header img
Anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya (ARK).

SORONG, iNewsSorongraya.id — Anggota DPD dapil Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya (ARK), mendesak Polda Papua Barat Daya segera mengusut dugaan pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Ma’Arif di Misool, Raja Ampat. Ia meminta penyidikan diambil alih dari Polres Raja Ampat dan memanggil Ketua Yayasan Misool Eco Resort [MER], Veronika Virly Yuriken serta pemilik Yayasan MER sekaligus penyandang dana PT MER, Andrew Jhon Miners, untuk dimintai pertanggungjawaban.

Senator Agustinus R. Kambuaya menyatakan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan ijazah Taman Kanak-Kanak Baseftin Al-Ma’Arif di Kampung Fafanlap, Distrik Misool. Laporan tersebut mengaitkan Veronika Virly Yuriken, yang bekerja sebagai Ketua Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER). Yayasan ini disebut terkait dengan Andrew Jhon Miners, warga negara asing dan pemilik PT MER yang beroperasi di Misool, Kabupaten Raja Ampat.

Menurut ARK, praktik yang diduga pemalsuan ijazah itu pernah dilaporkan ke Polres Raja Ampat melalui Laporan Pengaduan Nomor B/149/X/Reskrim.1.24./2024/Reskrim oleh salah satu orang tua siswa. Namun, ia menilai penanganannya “jalan di tempat”.

“Polda Papua Barat Daya harus segera ambil alih laporan tersebut agar penanganan tidak berlarut,” ujar ARK dalam rilis yang diterima redaksi. Ia merujuk laporan yang disebut ditangani penyidik bernama IPDHA JH pada Rabu, 9 Oktober 2024, namun hingga kini dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti.

ARK juga menyoroti kewenangan penandatanganan ijazah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, ketua yayasan tidak berhak menandatangani ijazah. Kepala TK Baseftin Al-Ma’Arif—Sri Mugi Astuti, S.Pd.I—disebut sebagai pihak yang berwenang, sedangkan untuk ijazah lulusan 2023 kewenangan berada pada kepala sekolah yang baru, Riska Aulia Nakul, S.Pd.I, termasuk lulusan 2024. Namun, Veronika Virly Yuriken disebut tetap menandatangani dokumen tersebut.

“Penerbitan dan penandatanganan ijazah harus dilakukan lembaga pendidikan yang sah dan pejabat berwenang,” kata ARK. Ia menilai tindakan yang dituduhkan berpotensi masuk ranah pidana.

Senator itu merujuk Pasal 263 dan Pasal 272 KUHP tentang pemalsuan surat/ijazah, yang memuat ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. “Kami mendorong penegakan hukum yang tegas dan terukur agar hak-hak siswa tidak dirugikan,” tegasnya.

ARK mendesak Polda Papua Barat Daya untuk memanggil Veronika Virly Yuriken serta Andrew Jhon Miners. “Penyidik perlu memeriksa keduanya agar perkara terang dan tidak ada upaya menghindar dari proses hukum,” ujar ARK, seraya menambahkan agar mobilisasi para pihak ke luar daerah diawasi selama proses berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi iNewssorongraya.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, dalam hal ini pihak Yayasan MER dan Polres Raja Ampat.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut