Tepat di Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Teluk Bintuni Tahan ASN Tersangka Korupsi Dana Pendidikan

BINTUNI, iNewssorongraya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menahan seorang tersangka berinisial SI, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan minat dan bakat siswa SMA pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2024.
Langkah tegas itu diambil bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Selasa, 22 Juli 2025. Penahanan terhadap SI dinilai menjadi simbol kuat bahwa institusi Adhyaksa tidak mengenal kompromi dalam menjaga keuangan negara, terutama di sektor pendidikan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi dalam bentuk apa pun. Bukti sudah cukup, dan tersangka SI resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bintuni,” tegas Kasi Pidsus Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, SH, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intelijen Alfisius Adrian Sombo dan penyidik Theophilos Kleopas Auparay, SH.
Dana Dicairkan, Kegiatan Fiktif
Penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni telah memeriksa 16 orang saksi dan menyita berbagai dokumen pendukung. Dari hasil tersebut, diperoleh fakta bahwa anggaran sebesar Rp782.185.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024, telah dicairkan melalui SP2D pada 25 Juni 2024 oleh bendahara pengeluaran dinas terkait.
Namun, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Seluruh kegiatan minat dan bakat siswa tidak dilaksanakan, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban. Parahnya lagi, SI yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan, mengklaim kegiatan itu miliknya.
“Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp782 juta lebih. Tidak ada satupun kegiatan yang benar-benar dilakukan. Ini jelas bentuk korupsi yang harus kami tindak tegas,” ujar Agung.
Jerat Hukum dan Tersangka Lain
SI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan dan memungkinkan adanya penetapan tersangka baru.
“Kami terus dalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” pungkasnya.
Editor : Hanny Wijaya