BINTUNI – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni saat ini tengah menyelidiki sejumlah dugaan penyimpangan keuangan Negara di Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni.
Salah satu kasus yang menjadi atensi pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni adalah penggunaan APBD yang dialokasikan untuk Peninjauan Kembali (PK) atau revisi dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) oleh Bappelitbanda.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A. Zebua melalui Kepala Seksi Intelijen Yusran Badilla, SH, MH yang dikonfirmasi iNewsSorong.id mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan korupsi tersebut.
" Kami masih dalam penyelidikan atas laporan (masyarakat) tersebut, " ungkap Kasie Intelijen, Yusran Badilla, SH, MH di ruang kerjanya, Jum'at (1/9/2023).
Menurut Yusran untuk kepastian proses hukum atas kasus ini, akan disampaikan lebih lanjut kepada wartawan.
" Jika sudah ekspose akan kami sampaikan ke rekan-rekan wartawan. Karena masih dalam penyelidikan,"ujarnya.
Dari data yang didapatkan iNewsSorong.id anggaran PK dokumen RTRW Kabupaten Teluk Bintuni sudah ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bappelitbangda Teluk Bintuni sejak 2017. Saat itu, nominal angka yang tercantum adalah Rp 1,2 miliar.
Kemudian pada DPA 2018, terdapat lagi dua alokasi anggaran sebesar 1 miliar lebih dan Rp 1,1 miliar untuk kegiatan revisi RTRW.
Ditahun 2019, muncul DPA sebesar Rp 764 juta untuk penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi rangkaian dari dokumen PK RTRW.
Kemudian pada tahun 2020, alokasi anggaran sebesar Rp 272 juta untuk Koordinasi Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni.
Dari penganggaran PK RTRW sejak 2017, total anggaran yang sudah dialokasikan untuk kegiatan ini mencapai Rp 4,4 miliar.
Ironisnya, meski sudah berlangsung hampir 5 tahun, revisi dokumen yang menjadi acuan dasar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni ini, hingga saat sekarang masih belum terlihat wujudnya.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan Bendahara Umum Daerah (BUD), sedikitnya ada 4 kali pencairan dana untuk kegiatan PK RTRW tersebut.
Diantaranya pada 20 Desember 2017, dicairkan dana sebesar Rp 557 juta untuk kegiatan PK RTRW. Kedua, pada 17 Desember 2019, BUD menerbitkan SP2D senilai Rp 1,1 miliar lebih untuk pembayaran 100 persen atas pekerjaan penyusunan RTRW kepada PT Rahmat Putra Papuatama.
SP2D pembayaran 100 persen juga dikeluarkan BUD pada 17 November 2020 senilai Rp 724 juta. Penerima duit atas nama Rafiqah Fauziah Bachmid atau CV Siara Konsultan, atas jasanya penyusunan doumen KLHS.
Yang terakhir, SP2D diterbitkan pada 17 November 2020 untuk pembayaran Kegiatan Koordinasi Penetapan RTRW Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp 272 lebih.
Informasi yang dihimpun media ini, penyidik kejaksaan Bintuni sudah mendengar keterangan sejumlah saksi dari Bappelitbangda.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni, Alimudin Baedu yang dikonfirmasi iNewsSorong.id melalui sambungan telepon selulernya Jumat (1/9/2023) belum menjawab konfirmasi yang disampaikan kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp dan tidak menjawab telepon.
Editor : Sayied Syech Boften