Mama Eci Didakwa Perdagangan Anak di Raja Ampat, Modus Lowongan Kerja Terungkap

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama Irmayanti alias Mama Eci di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya. Kasus ini menyeruak setelah terbongkarnya modus licik yang memanfaatkan lowongan kerja palsu untuk menjerat anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi seksual.
Sidang yang berlangsung Kamis, 10 Juli 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, harus tertunda lantaran jaksa belum merampungkan materi tuntutan.
“Jaksa minta waktu tambahan. Sidang kami tunda hingga 17 Juli 2025. Kami ingatkan, tuntutan harus disusun matang, mempertimbangkan berat dan ringannya hukuman,” tegas Hakim Ketua Hatijah Averian Paduwi di ruang sidang.
Dibidik 3 Pasal Berat, Hukuman Penjara Belasan Tahun Menanti Mama Eci
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Mama Eci dijerat tiga pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO):
Lowongan Kerja Palsu Jadi Perangkap, Korban Dipaksa Jadi LC
Kasus ini bermula dari laporan korban, ANS (15), yang melapor ke Polres Raja Ampat pada 18 Februari 2025. Korban tergiur tawaran kerja khusus perempuan yang diiklankan melalui media sosial.
Ia kemudian bertemu Mama Eci di Makassar pada 24 Januari 2025. Tanpa seizin orang tua, korban dibawa ke Waisai, Raja Ampat, setelah identitasnya dipalsukan. Tahun lahir korban diubah di KTP menjadi 2005.
Korban dijanjikan bekerja di usaha laundry. Namun, kenyataannya, korban dipaksa bekerja sebagai Lady Companion (LC) di sebuah kafe sejak 1 Februari 2025.
“Ko layani saja, itu namanya pekerjaan,” ucap Mama Eci seperti ditirukan korban dalam persidangan.
Korban dipaksa menemani tamu, menerima pelecehan seksual, bahkan diancam jika menolak. Ironisnya, korban tak pernah menerima gaji, meskipun tarif per jam mencapai Rp200 ribu yang seharusnya dibagi dua antara korban dan Mama Eci.
Dipaksa Layani Tamu di Luar Kafe, Korban Kabur ke Polisi
Tidak berhenti di situ, korban juga dipaksa melayani tamu di luar kafe dengan tarif Rp500 ribu, seluruhnya diserahkan ke Mama Eci. Puncaknya, pada 15 Februari 2025, korban dibawa tamu ke penginapan tanpa bayaran.
Di lokasi itu, korban bertemu saksi Amelia dan Winda yang kemudian membantu melarikan korban ke Polres Raja Ampat.
“Saya takut dipukul, makanya minta tolong diantar ke kantor polisi,” kata korban.
Dalam perjalanan, korban sempat dikejar Mama Eci dengan sepeda motor. Beruntung, korban berhasil masuk kantor polisi dan membuat laporan resmi.
Nasib Mama Eci Ditentukan 17 Juli, Kasus TPPO Ini Jadi Sorotan Publik
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada 17 Juli 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan resmi dari JPU.
Kasus ini menyita perhatian luas, mengingat korban masih di bawah umur, dan eksploitasi berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Editor : Hanny Wijaya