Breaking News! Bareskrim Polri Geledah Ruangan Bagian Hukum Setda Raja Ampat

RAJA AMPAT, iNewssorongraya.id – Tim Satgas Ilegal Mining dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah ruangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa siang (17/6/2025), terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi intensif Tim Satgas Ilegal Mining pasca pencabutan IUP di empat pulau strategis oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dari pantauan langsung tim iNewssorongraya.id, proses penggeledahan dimulai pukul 12.00 WIT. Tim dari Mabes Polri yang didampingi personel Satreskrim Polres Raja Ampat memasuki ruangan Bagian Hukum Setda dan memeriksa sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perizinan tambang.
“Ada sejumlah polisi, katanya dari Mabes Polri, periksa ruangan Bagian Hukum Setda. Informasi katanya soal izin-izin tambang di Raja Ampat,” ungkap salah satu pegawai Pemda yang tak ingin disebutkan namanya.
Tak hanya menggeledah ruangan, Tim Satgas Ilegal Mining juga memeriksa langsung Kepala Bagian Hukum Setda Raja Ampat, Fadil Tafalas, di ruang kerjanya. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke kediaman pribadi Fadil pada sore harinya. Hingga berita ini ditayangkan, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Sebelumnya, Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo menyatakan bahwa tim gabungan dari Mabes Polri dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat Daya telah diterjunkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran penerbitan IUP di Raja Ampat.
“Saya sendiri belum mendapat laporan lengkap, tetapi berdasarkan keterangan Dirkrimsus, Tim Satgas telah melakukan sejumlah pemeriksaan,” ujar Gatot Haribowo kepada wartawan di Kota Sorong, Selasa (17/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pembentukan Satgas Ilegal Mining merupakan langkah cepat Mabes Polri dalam menindaklanjuti kebijakan Presiden untuk mencabut IUP bermasalah, khususnya di wilayah-wilayah sensitif seperti Raja Ampat yang terkenal dengan kekayaan alam dan ekosistemnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut sejumlah IUP di empat pulau di Raja Ampat sehari sebelum penggeledahan dilakukan. Langkah ini didasari oleh pertimbangan lingkungan, sosial, dan tata kelola pertambangan yang tidak sesuai prosedur.
Editor : Hanny Wijaya