get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Selidiki Kasus Penembakan yang Menewaskan Anggota Brimob di Yalimo

Tembak 2 Brimob, Pria Pemabuk Langsung Dicokok

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
header img
 Dua anggota Brimob Polda DIY ditembak KI (35) pria pemabuk di Jalan Botokan, Lendah, Sabtu (31/5/2025). Foto: Ilustrasi

KULONPROGO, iNewsSorongraya.id – Dua anggota Brimob Polda DIY ditembak KI (35) pria pemabuk di Jalan Botokan, Lendah, Sabtu (31/5/2025). Pelaku tak berapa lama dicokok polisi.

Pelaku yang menggunakan airsoft gun dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, menyatakan bahwa kasus yang awalnya ditangani Polsek Lendah ini kini diambil alih oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Motif penembakan masih didalami, namun pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat kejadian, tersangka diketahui dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut