Tembak 2 Brimob, Pria Pemabuk Langsung Dicokok

KULONPROGO, iNewsSorongraya.id – Dua anggota Brimob Polda DIY ditembak KI (35) pria pemabuk di Jalan Botokan, Lendah, Sabtu (31/5/2025). Pelaku tak berapa lama dicokok polisi.
Pelaku yang menggunakan airsoft gun dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, menyatakan bahwa kasus yang awalnya ditangani Polsek Lendah ini kini diambil alih oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Motif penembakan masih didalami, namun pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat kejadian, tersangka diketahui dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta