get app
inews
Aa Text
Read Next : ASN RSUD Kabupaten Sorong Tuntut Hak, Ijazah Diduga Dipakai untuk Akreditasi

Tenaga Medis RSUD Sorong Mengaku Dirugikan Usai Tagih Hak Akreditasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:22 WIB
header img
ASN RSUD Kabupaten Sorong, Sherly Tupamahu saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

 

 

KOTA SORONG, iNewssorongraya.id — Polemik antara tenaga kesehatan Sherly Tupamahu dan RSUD Dr John Piet Wanane Kabupaten Sorong melebar dari dugaan pemanfaatan ijazah untuk akreditasi menjadi dugaan perlakuan diskriminatif setelah ia menuntut haknya.

Sherly mengaku kecewa karena langkah hukum yang ia tempuh justru berdampak pada dirinya dan keluarga. Ia menyebut anaknya sempat tidak mendapatkan pelayanan medis secara profesional saat jatuh sakit pada akhir 2025.

“Saya kecewa, setelah langkah ini diambil justru anak saya terabaikan saat jatuh sakit,”ungkap Sherly.

Menurut Sherly, anaknya mengalami sakit pada Desember 2025. Ia mengeklaim pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar operasional prosedur sehingga kondisi anaknya memburuk dan usus buntunya pecah.

“Ketika saya menempuh jalur hukum di situ anak saya di Desember 2025 alami sakit. Kemudian mereka tidak melayani dengan baik, sehingga menyebabkan usus buntu (anak saya) pecah dan dilayani oleh RSU Selebi Solu,”bebernya.

Sherly mengatakan, anaknya kemudian mendapat penanganan medis di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong dan kondisinya mulai membaik. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi bagian dari rangkaian tekanan setelah dirinya menyuarakan persoalan hak honorarium.

Selain persoalan pelayanan terhadap anaknya, Sherly juga mengaku dimutasi dari ruang rekam medik ke Poli TB Paru. Ia menilai pemindahan itu tidak sesuai kompetensi karena latar belakang pendidikannya berada pada bidang rekam medis.

“Setelah saya bicara soal hak-hak saya, yang terjadi adalah anak korban dan saya juga justru digeser jadi staf TB Paru,” ucapnya.

Ia menyebut pemindahan tersebut sebagai bentuk kerugian nonmateriel karena tidak sejalan dengan disiplin ilmu dan kompetensi kerja yang dimilikinya.

“Kemudian (pada bulan) Maret 2026 kemarin, saya dengan saya punya kompetensi sebagai perekam medis dipindahkan ke (bagian) Poli TB Paruh, suatu penghinaan mental saya, saya sangat dirugikan dengan masalah ini,”ujarnya.

Sherly meminta Direktur RSUD Dr John Piet Wanane dan pihak terkait menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka. Ia menegaskan tidak menuntut jabatan, tetapi meminta hak yang pernah dijanjikan.

“Ya selesaikan hak-hak saya. Selesaikan hak-hak saya yang sesuai dengan hukum seperti apa selesaikan hak-hak saya, berjiwa besar mengakui kesalahan dan menyelesaikan semua ini,”ucapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Dr John Piet Wanane, dr Hendrik O.T. Mansa, membantah ijazah Sherly digunakan untuk akreditasi rumah sakit. Ia menyatakan pihaknya akan membuka data secara rinci kepada wartawan.

Polemik ini menambah sorotan terhadap tata kelola pelayanan publik di rumah sakit daerah. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan memastikan proses klarifikasi berjalan objektif, transparan, dan tidak merugikan pihak mana pun.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut