Rapat Paripurna DPR PBD: BPK Serahkan Opini WTP 2025 dengan Sejumlah Catatan Kritis
SORONG, iNewsSorongraya.id – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian tertinggi dalam audit keuangan pemerintah itu belum sepenuhnya menutup sejumlah catatan serius terkait tata kelola aset dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Opini WTP tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat Daya Masa Sidang II Tahun 2026 di Kota Sorong, Senin (22/6/2026). BPK menilai laporan keuangan Pemprov Papua Barat Daya telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Meski demikian, BPK tetap menemukan sejumlah persoalan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Catatan itu terutama berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan yang masih rendah serta pengelolaan barang milik daerah yang belum tertib.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Pemeriksaan tersebut mengacu pada empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Hasil pemeriksaan masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan aturan. Namun hal itu tidak berpengaruh secara material terhadap gambaran laporan keuangan secara keseluruhan, sehingga BPK memberikan opini WTP,” ungkap Slamet.
Berdasarkan data per 31 Desember 2025, BPK mencatat terdapat 176 rekomendasi hasil pemeriksaan yang diterbitkan sepanjang 2023 hingga 2025. Dari jumlah itu, Pemprov Papua Barat Daya baru menindaklanjuti 19 rekomendasi atau sekitar 10,80 persen.
Sementara itu, sebanyak 112 rekomendasi belum selesai sesuai ketentuan dan 45 rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti. Dengan demikian, masih terdapat 157 rekomendasi yang belum tuntas. Slamet menegaskan pemerintah daerah wajib menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selain tindak lanjut rekomendasi, BPK juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset daerah. Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain inventarisasi aset yang belum optimal, pengelolaan kendaraan dinas yang belum tertib, serta pemanfaatan aset oleh pihak luar yang belum dilengkapi dokumen perikatan yang sah dan lengkap.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemprov Papua Barat Daya memperkuat sistem pengelolaan aset melalui inventarisasi berkala, pemutakhiran data, serta penataan administrasi yang lebih akuntabel. Langkah itu dinilai penting agar opini WTP tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga tercermin dalam tata kelola keuangan dan aset yang lebih transparan.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pemeriksaan dan pendampingan yang dilakukan secara profesional. Ia menyebut opini WTP menjadi dorongan bagi pemerintah provinsi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran BPK. Capaian ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus membenahi tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah ke arah yang lebih baik,” ujar Elisa Kambu.
Ketua DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim, menegaskan laporan hasil pemeriksaan BPK akan menjadi dasar penting bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia meminta pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh catatan BPK secara serius agar kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah terus meningkat.
“Ini bagian dari komitmen bersama mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tegas Ortis.
Di sisi lain, sorotan publik terhadap temuan BPK mulai menguat. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan DPR terhadap aset yang dinilai bermasalah selama beberapa tahun terakhir. Kritik tersebut muncul karena persoalan aset, administrasi, dan rekomendasi yang belum tuntas tidak hanya terjadi sekali, tetapi tercatat berulang dalam rentang waktu pemeriksaan.
DPR Papua Barat Daya menyatakan akan menjadikan hasil audit BPK sebagai bahan utama dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Opini WTP menjadi capaian positif bagi Pemprov Papua Barat Daya, tetapi rendahnya tindak lanjut rekomendasi dan lemahnya pengelolaan aset menunjukkan pembenahan tata kelola keuangan daerah masih membutuhkan langkah cepat, terukur, dan terbuka kepada publik.
Editor : Hanny Wijaya